Kabar Duka, Pemerintah Catat Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

| 23 Jan 2022 08:30
Kabar Duka, Pemerintah Catat Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia
Ilustrasi Omicron (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan mencatat dua pasien Covid-19 Varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan kasus kematian pertama di Indonesia yang disebabkan oleh varian baru Covid-19 yang memiliki daya tular tinggi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Namun tidak dijelaskan jenis komorbidnya.

"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Nadia, satu pasien yang meninggal dunia itu terpapar Varian Omicron dari transmisi lokal. Sementara satu pasien lainnya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," papar Nadia.

Hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19. Nadia mengatakan, kenaikan jumlah kasus tersebut merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Pemerintah mencatat, sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedisin.

"Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," kata Nadia.

Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," pungkasnya.

Kami juga pernah menulis soal Anggota Komisi II DPR: Aset Negara di DKI Jangan Dijual untuk Danai Pembangunan IKN Nusantara. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi