Anggota Komisi II DPR: Aset Negara di DKI Jangan Dijual untuk Danai Pembangunan IKN Nusantara

| 24 Jan 2022 09:40
Anggota Komisi II DPR: Aset Negara di DKI Jangan Dijual untuk Danai Pembangunan IKN Nusantara
Ilustrasi DKI Jakarta (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menangani aset milik negara di Jakarta. Jangan sampai dijual ke tangan konglomerat hanya untuk mendanai pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, Pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp1.100 triliun.

"Pemerintah perlu berhati-hati dan cermat mendata serta mengalkulasikan kembali semua aset milik negara yang berada di Jakarta ini. Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok konglomerat," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegasnya.

Guspardi mengingatkan, dalam draf final Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) Pasal 27 disebutkan bahwa barang milik negara yang sebelumnya digunakan Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Oleh karenanya, dia menyarankan pemerinah melakukan kajian yang mendalam tentang aspek pemanfaatan aset negara.

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI Jakarta untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," ujar legislator PAN ini.

Sebelumnya, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan bahwa untuk mendanai pembangunan proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara. Terutama aset-aset yang berada di Jakarta.

Aset-aset itu, tak harus dijual, melainkan bisa saja disewakan dan hasilnya digunakan untuk proyek ibu kota negara tersebut. Saat ini, pemerintah tengah memilah-milah mana aset yang bisa digunakan untuk pendanaan proyek pembangunan ibu kota baru.

Kami juga pernah menulis soal 2 Tahun Menanti, Korban Dugaan Investasi Bodong PT MPIP Tuntut Keadilan Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi