ERA.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik poin revisi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang membolehkan adanya perbaikan kesalahan penulisan atau typo pada undang-undang yang sudah disahkan dan ditantangani oleh Presiden.
Peneliti Formappi Luciu Karus menilai, poin revisi yang disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR RI ini sangat tidak patut dibuat.
"Ini pembentuk UU-nya sakit deh. Saya kira aturan membolehkan pembenaran salah ketik setelah RUU disahkan itu bukan aturan yang layak dibuat," kata Lucius kepada wartawan yang dikutip, Jumat (11/2/2022).
Lucius mengaku heran dan merasa aneh kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang seolah-olah mewajarkan sebuah kesalahan dalam pembentukan perundang-undangan. Dia juga mempertanyakan fungsi kesekretariatan jenderal jika tidak bisa membenarkan kesalahan teknis penulisan sebelum suatu RUU disahkan.
"Apa gunanya sekretariat jenderal jika untuk urusan membenarkan salah ketik saja tak bisa dilakukan sebelum RUU disahkan? Ini kan seperti menghina begitu banyak ASN di Sekjen DPR yang seolah-oleh tak terampil," kata Lucius.
Menurut Lucius, dengan adanya poin revisi tersebut justru akan membuka peluang pembetulan salah ketik terhadap RUU lainnya. Selain itu juga dapat menjadi pintu masuk bagi pasal-pasal selundupan dalam RUU yang sedang dibahas.
"Dengan potret elit dan partai politik berserta kepentingan mereka yang beragam, maka selalu mungkin peluang kecil yang disediakan melalui (revisi) UU PPP bisa dimanfaatkan untuk mengubah substansi yang sudah disetujui," kata Lucius.
Untuk diketahui, terdapat 15 poin yang direvisi dalam UU PPP. Salah satunya yaitu memasukan pengertian omnibus law sebagai metode pembentukan perundang-undangan.
Selain itu, juga mengakomodasi perbaikan typo dalam UU yang sudah ditandatangani oleh presiden. Tepatnya, pemerintah boleh memperbaiki kesalahan teknis dalam RUU yang sudah disahkan menjadi UU.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 72 dan Pasal 73 draf Revisi UU PPP yang sudah ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
Revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inskontitusional bersyarat.