Menaker Rilis Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Dilakukan Saat Umur 56 Tahun, Buruh: Hentikan Kebijakan yang Sengsarakan Kami dan Keluarga

| 12 Feb 2022 18:05
Menaker Rilis Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Dilakukan Saat Umur 56 Tahun, Buruh: Hentikan Kebijakan yang  Sengsarakan Kami dan Keluarga
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (Antara)

ERA.id - Ketua umum Federasi SBPI (Serikat Buruh Persatuan Indonesia) Dian Septi Trisnanti menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk mencabut peraturan terkait dengan kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicarikan pada usia 56 tahun.

Menurut dian, kebijakan tersebut semakin menghimpit buruh dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi," jelas Dian dalam keterangan resminya pada Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, dana JHT merupakan andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat mengganggur atau belum memperoleh pekerjaan.

Dia menuntut Ida Fauziah untuk berhenti mengeluarkan kebijakan menyengsarakan buruh dan keluarganya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Rekomendasi