ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan pimpinan serikat buruh untuk membahas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui, sejumlah kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa mendesak Permenakar JHT dicabut karena dinilai merugikan pekerja dan buruh.
"Bu Ida saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dia juga mengingatkan kepada pemerintah, terlebih Menaker untuk selalu melibatkan serikat buruh sebelum mengambil sebuah keputusan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara buruh dan pemerintah.
"Sekali lagi, setiap bikin keputusan, libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," kata Muhaimin.
Menurut Ketua Umum PKB ini, polemik yang terjadi mengenai aturan pencairan JHT ini hanyalah kesalahpahaman saja. Dia menjelaskan, aturan baru justru ingin membantu kelompok pekerja dan buruh supaya memiliki tabungan yang layak di saat masa tua nanti.
Muhaimin mengatakan, aturan yang membolehkan pencairan JHT dilakukan kapan saja menyebabkan banyak pekerja dan buruh tidak memiliki cukup tabungan di masa tuanya.
"Sebetulnya ada misinformasi. Bahwa penetapan JHT dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua. Wajar kalau menerimanya di masa tua," kata Muhaimin.
"Ini supaya keinginan teman-teman buruh butuh menikmati hari tua dengan baik. Maka diputuskan supaya dikumpulkan dan diambil di masa hari tua," imbuhnya.
Meski begitu, DPR RI memastikan akan mendengarkan aspirasi yang berkembang mengenai aturan pencarian JHT. Menurutnya, tak menutup kemungkinan DPR RI meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor Tahun 2022 dan mengembalikannya ke aturan yang lama.
Hanya saja, Muhaimin kembali mengingatkan, jika JHT bisa dicairkan kapan saja, maka para pekerja maupun buruh kemungkinan besar tidak memiliki tabungan di masa tua.
"DPR akan menyampaikan kepada pemerintah kalau memang kuat permintannya, tidak hanya spontan atau missunderstanding. Ya enggak masalah bisa dikembalikan bebas diambil kapan saja," kata Muhamin
"Cuma perlu diperhatikan, kalau diambil bebas seperti sekrang, rata-rata teman-teman itu masa tuanya enggak punya simpanan, sulit, hanya itu aja," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terkait dengan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Aturan itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dan akan berlaku pada Mei 2022.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang menyebut JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Terbitnya aturan ini kembali menimbulkan gelombang unjuk rasa. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh puluhan ribu buruh tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.