Tuntut Cabut Aturan Soal JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Desak Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah

| 17 Feb 2022 06:26
Tuntut Cabut Aturan Soal JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Desak Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah
Presiden KSPI Said Iqbal (Ilham/era.id)

ERA.id - Ribuan buruh dari Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kemnaker RI, Rabu (16/2).

Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pengambilan JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun segera dicabut.

Selain itu buruh juga meminta kepada Presiden Jokowi agar mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Pasalnya, Menaker dinilai sering membuat kebijakan yang merugikan buruh.

"Baru-baru ini nilai kenaikan upah minimum kecil sekali. Sebelumnya melalui omnibus law PHK dipermudah,  marak buruh kontrak dan outsourcing, dan jumlah pesangon dikurangi. Sekarang pengambilan JHT dipersulit," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Dengan maraknya buruh kontrak dan outsourcing, tidak semua orang bekerja hingga usia pensiun. Bahkan buruh kontrak yang berusia 30 tahun sudah sulit mencari pekerjaan. Dalam situasi seperti ini, JHT adalah semacam uang tabungan bagi buruh. Menjadi andalan bagi buruh yang tidak lagi bekerja karena putus kontrak atau sebab lain.

"Ibu Menteri seperti tidak memiliki nurani dan empati kepada kaum buruh. Lebih terasa seperti Menteri Pengusaha ketimbang Menteri Ketenagakerjaan," tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan, selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga akan menggelar demonstrasi serentak di berbagai daerah Mereka akan berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu Plan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

Disampaikan, dana JHT atau jaminan sosial sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang di-PHK maupun mengundurkan diri.

"Mereka ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," tegasnya.

Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan, bahwa di dalam aksi ini perwakilan buruh ditemui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Kepada Menaker, ujar Riden, parwakilan buruh dari KSPI, KPBI, dan beberapa serikat yang lain meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 segera dicabut.

"Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Riden.

Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi yang ikut dalam pertemuan menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar buruh yang ter-PHK atau habis kontrak tetap dilayani seperti biasa ketika mengambil JHT.

"Jika dalam waktu dua minggu belum Menaker belum melakukan revisi, bisa dipastikan kaum buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran," tegas Ramidi.

Dalam pertemuan ini, kata Riden, Menaker mengatakan akan mendengarkan aspirasi dari pekerja/buruh. Dalam waktu dekat, Menaker juga berjanji akan mengundang pimpinan serikat pekerja/serikat buruh untuk membahas permasalahan JHT dengan lebih konprehensif.

Rekomendasi