Puan Minta Pemerintah Waspada Lonjakan COVID-19 Usai Longgarkan Kebijakan: Harus Diawasi Ketat

| 10 Mar 2022 11:15
Puan Minta Pemerintah Waspada Lonjakan COVID-19 Usai Longgarkan Kebijakan: Harus Diawasi Ketat
Ketua DPR Puan Maharani (Antara)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik pelonggaran aturan yang dibuat pemerinah dalam rangka tansisi dari pandemi Covid-19 ke endemi. Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati.

Puan mengatakan, penerapan kebijakan yang baru harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai pelonggaran aturan ini menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di kemudian hari.

"Setiap kebijakan pelonggaran yang diambil harus benar-benar cermat dan mengutakaman faktor-faktor kesehatan transisi menuju endemi Covid-19," ujar Puan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Puan mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 kerap terjadi mana kala pelonggaran-pelonggaran aturan diberlakukan. Oleh karena itu, pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan ketat.

Adapun salah satu pelonggaran aturan yang diterapkan pemerintah yaitu menghapus syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara. Puan mengatakan, jangan sampai kebijakan ini hanya meringankan di awal namun memberatkan masyarakat di akhir.

"Penghapusan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR meringankan masyarakat. Tapi kita semua tentu berharap jangan sampai hal-hal yang meringankan di awal ini justri memberatkan masyarakat di akhir," kata Puan.

"Maka dalam menuju transisi kehidupan normal, disiplin protokol kesehatan tetap jadi syarat utama yang harus dilakukan. Ini harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan," tegasnya.

Peran serta dari penyedia jasa transportasi juga dinilai harus menjadi perhatian. Puan mengatakan pihak manajemen moda transportasi harus meningkatkan pelayanan, khususnya yang berkenaan dengan penanganan Covid-19.

"Termasuk menyiapkan sarana pendukung apabila ada penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Dan pastikan semua yang memasuki angkutan transportasi umum harus berstatus ‘Hijau’ di aplikasi PeduliLindungi," kata Puan.

Seperti diketahui, pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi. Aturan ini hanya berlaku bagi masyarkat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster.

Selain itu, pemerintah juga sudah menghapus kewajiban menjaga jarak tempat duduk penumpang di dalam KRL. Peringatan jaga jarak hanya diwajibkan kepada penumpang yang berdiri.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelonggaran ini merupakan bagian dari transisi menuju aktivitas normal.

"Hal ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah memberlakukan kebijakan baru ini," kata Luhut, Senin (7/3).

Kami juga pernah menulis soal Meski Kasus Covid-19 Saat Ini Lampaui Puncak Kasus Delta, Luhut Pastikan Kondisi Masih Terkendali Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Rekomendasi