ERA.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung menilai usulan hak angket minyak goreng belum diperlukan. Usulan dari Fraksi PKS itu hanya menimbulkan kegaduhan baru.
"Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," tegas Martin Manurung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Martin mengatakan usulan hak angket yang digulirkan justru akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi, kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," kata Martin.
Martin mengatakan, bahwa permasalahan minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya cukup diselesaikan melalui Panitia Kerja (Panja). Keputusan untuk membentuk Panja pun sudah disepakati oleh semua fraksi yang ada.
"Kalau Panja sudah disimpulkan dalam Raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," kata Martin.
Meski begitu, politisi NasDem itu tidak bisa melarangnya karena semua fraksi mempunyai hak untuk mewacanakan dan mengusulkan hak angket. "Ya usulan silakan saja. Tapi, kita lihat urgensinya seperti apa," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Minyak Goreng Mahal, Jokowi: Perang Rusia-Ukraina Perdalam Krisis Ekonomi Dunia Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!