ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat, khususnya yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022. Aturan ini nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatian masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/3/2022).
Surharyanto kemudian merinci aturan bagi pemudik maupun pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis tambahan atau booster, maka tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR sebelum perjalanan.
Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap namun belum booster harus menyertakan bukti negatif Covid-19 dengan tes antigen minimal 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum perjalanan.
Lalu bagi pemudik maupun masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR minimal 3x24 jam.
Sementara bagi masyarakat yang hendak mudik maupun yang melakukan perjalanan dalam negeri namun memiliki kondisi kesehatan khusus, tetap diwajibkan tes PCR minimal 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dokter.
"Untuk PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) dengan kondisi kesehatan khusus adalah PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat," kata Suharyanto.
Kemudian untuk pemudik maupun pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak perlu melakukan testing Covid-19. Namun, Suharyanto menekankan, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," katanya.
Aturan bebas testing Covid-19 juga diberlakukan bagi anak usia 6-17 tahun. Namun dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua," ucapnya.
Suharyanto menekankan, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini bukan untuk membatasi ataupun melarang masyarakat bepergian dan melakukan mudik lebaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sebabnya, peningkatan mobilitas masyarakat dalam periode libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus.
"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Resmi! Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, Jokowi: Tes PCR Negatif Silahkan Langsung keluar Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!