ERA.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan HAM PBB pada Kamis.
Keputusan itu diambil melalui voting dari seluruh negara anggota PBB.
Dari hasil voting itu, 93 negara menyatakan setuju, sementara 24 negara menolak dan 58 negara menyatakan abstain. Dari 58 negara itu di antaranya termasuk Indonesia.
Terhadap putusan itu, Rusia pun menyatakan mundur dari Dewan HAM PBB.
Resolusi PBB tersebut dikeluarkan oleh negara barat dan sekutunya lantaran tindakan Rusia yang dinilai telah melanggar HAM serta hukum internasional saat melakukan invasi ke Ukraina.
Resolusi itu juga untuk menindaklanjuti tuduhan pasukan Rusia yang melakukan pembunuhan terhadap warga sipil di Kota Bucha.
Rusia pun membantah tuduhan tersebut.
Dikutip dari Nikkei Asia, Perwakilan China untuk PBB menyatakan aksi voting tersebut bakal memperburuk hubungan antar negara karena dipaksa untuk memilih.
Kami juga pernah menulis soal Minta Jokowi Pakai Momen G20 Untuk Kunjungi Rusia-Ukraina, Legislator PDIP: Tidak Usah Safari 3 Periode Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!