ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai ketua dewan sumber daya air (SDA) nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 6 April 2022.
Dikutip dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/4/2022), pada Pasal 6 menegaskan susunan organisasi Dewan SDA Nasional yang terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota, dan sekretaris.
Kemudian pada Pasal 7 ayat dijelaskan siapa saja menjabat dalam susunan dewan SDA Nasional.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahaan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat (1)a.
Sementara Wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Hal ini tercantum pada Pasal 7 Ayat (1)b.
Sementara anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh seluruh menteri Bappenas, menteri dalam negeri, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri pertanian, menteri kesehatan, menteri perhubungan, menteri perindsutrian, menteri ESDM, menteri kelautan dan perikanan, mendikbudristek dan menteri ATR/BPN.
Pada Pasal 5 menjelaskan bahwa Dewan SDA Nasional mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan SDA Nasional akan menyelenggarakan lima fungsi. Diantaranya yaitu Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional, Koordinasi dalam penyusunan rancangan, penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai, Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Kemudian fungsi Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. Serta Koordinasi dengan dewan sumber saya air provinsi, dewan sumber daya air kota/kabupaten dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan rangka pengelolaan sumber daya air.
Kemudian pada Pasal 4 menjelaskan bahwa Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Kami juga pernah menulis soal Luhut Sebut Kemungkinan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Bakal Naik, Airlangga: Kita akan Umumkan Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!