Disomasi karena Cuitan Penista Agama, PAN Minta Ade Armando Fokus Usut Pelaku Pengeroyokan

| 18 Apr 2022 13:16
Disomasi karena Cuitan Penista Agama, PAN Minta Ade Armando Fokus Usut Pelaku Pengeroyokan
Ade Armando (Tangkapan Layar )

ERA.id - Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Slamet Ariyadi menilai, somasi yang dilayangkan oleh Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno salah alamat. Menurutnya, Muannas hanya membuat kesimpulan sendiri dari cuitan Eddy beberapa waktu lalu.

"Dilihat dari materi Somasinya, mereka yang menyimpulkan sendiri bahwa AA adalah Ade Armando. Sementara Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak pernah menyebut nama Ade Armando dalam twitnya. Dari sini saja jelas salah alamat!" tegas Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Slamet mengatakan, daripada melayangkan somasi yang nyatanya salah alamat, lebih baik tim kuasa hukum Ade Armando mengusut para pelaku kekerasan terhadap kliennya dalam demonstrasi 11 April lalu.

"Tentu pelaku kekerasan terhadap Ade Armando harus diusut tuntas," kata Slamet.

Selain itu, Slamet menyarankan ketimbang mengirimkan Somasi, lebih baik Kuasa Hukum meminta kejelasan perihal status Ade Armando. Hal ini demi kebaikan dosen Universitas Indonesia itu sendiri.

"Semua juga bisa membaca berita dan informasi yang menyebutkan SP3 Ade Armando dicabut PN Jakarta Selatan dan dianggap tidak sah. Seharusnya Kuasa Hukum sibuk memperjelas ini demi kebaikan Ade Armando sendiri. Bukan malah sibuk kirim Somasi kesana-kemari," ucapnya.

Terkait dengan surat somasi yang sudah dilayangkan ke Eddy dan dikirimkan ke kantor DPP PAN, Slamet menegaskan partainya akan mengambil sikap dan tindakan serius.

Dia menekankan, somasi itu tidak lagi ditujukan kepada inividu tetapi juga partai. Sebabnya, baik Ketua Umum maupun sekjen merupakan simbol partai.

"Ketum dan Sekjen adalah simbol dan kehormatan partai. Jika ada tuduhan terhadap mereka berarti berurusan dengan lembaga dan bukan lagi individu. Kami di PAN akan merespons dengan tindakan yang terukur, bermartabat dan dalam koridor hukum yang berlaku," tegas Slamet.

Sebelumnya, Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi kepada Skeretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi itu berkaitan dengan cuitan Eddy di Twitter.

Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada kliennya. Permintaan maaf harus disampaikan melalui Twitter.

Dia juga memberi Eddy waktu 3x24 jam untuk menghapus dan meminta maaf. Apabila tidak dilakukan, maka Muannas melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya yang dikutip pada Senin (18/4).

Dalam cuitan pada 12 April 2022, Eddy menyinggung kasus pengroyokan Ade Armando serta penistaan agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno yang dikutip pada Senin (18/4).

Rekomendasi