ERA.id - Partai Amanat Nasinal (PAN) menilai Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid sedang mencari panggung dengan melayangkan somasi kepada Sekretaris Jenderal PAN Eddy. Somasi tersebut buntut dari cuitan Eddy yang dinilai menyinggung dosen Universitas Indonesia itu.
Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP PAN Slamet Ariyadi mengatakan, seharusnya kuasa hukum Ade Armando berkonsultasi dulu dengan PAN, bukan melayangkan somasi.
"Harusnya kuasa hukum Ade Armando itu berkonsultasi dengan PAN supaya kita selesaikan. (Somasi) kan ini jadi memperlebar, ini (kuasa hukum Ade Armando) mencari panggung yang tidak jelas," kata Slamet kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
"PAN tidak sedang mencari panggung. Mungkin kuasa hukumnnya (Ade Armando) mencari panggung," imbuhnya.
Slamet menekankan, PAN bukan partai politik yang senang mencari musuh. Sebaliknya, justru berusaha agar hukum ditegakan.
Oleh karenanya, dia menilai seharusnya kuasa hukum Ade Armando berterima kasih dengan Eddy. Sebab, mendorong agar kasus pengeroyokan yang menimpa Ade diusut tuntas.
"Dia harusnya berterima kasih dong dengan Pak Eddy Soeparno. Kami di depan mendorong supaya kekerasan yang terjadi kepada Ade Armando itu jangan dibiarkan, harus diselesaikan," kata Slamet.
Selain itu, menurut Slamet, cuitan Eddy juga bisa dijadikan momen dari tim kuasa hukum Ade Armando untuk menjelaskan sejumlah kasus hukum yang menjerat kliennya. Termasuk soal tudingan penista agama.
"Kasus yang hari ini masih sumir, masih abu-abu, tidak terang benderang ini perlu diperjelas. Supaya tuduhan-tuduhan bahwa ada kekebalan hukum saudara Ade Armando yang dimaksud kuasa hukum itu bisa dipahami oleh publik secara baik," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi kepada Skeretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Somasi itu berkaitan dengan cuitan Eddy di Twitter.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada kliennya. Permintaan maaf harus disampaikan melalui Twitter.
Dia juga memberi Eddy waktu 3x24 jam untuk menghapus dan meminta maaf. Apabila tidak dilakukan, maka Muannas melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya yang dikutip pada Senin (18/4).
Dalam cuitan pada 12 April 2022, Eddy menyinggung kasus pengroyokan Ade Armando serta penistaan agama.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno yang dikutip pada Senin (18/4).