RKUHP Bakal Legalkan Aborsi Bagi Perempuan Korban Pemerkosaan, Kamu Setuju?

| 26 May 2022 10:55
RKUHP Bakal Legalkan Aborsi Bagi Perempuan Korban Pemerkosaan, Kamu Setuju?
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah akan melegalkan aborsi bagi perempuan yang mengandung akibat tindak pidana perkosaan. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy saat memaparkan hasil sosialisasi RKUHP dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Eddy menjelaskan, aturan ini nantinya akan menjadi ayat baru dalam pasal 469-471 yang sudah disepakati sebelumnya.

"Mengenai aborsi, pemerintah mengusulkan ada penambahan satu ayat sehingga memperjelas ketentuan yang sudah ada yaitu memberikan pengecualian terhadap pengguguran kandungan untuk perempuan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau hamil karena perkosaan yang kehamilannya tidak lebih dari 12 minggu," papar Eddy.

Adapun dalam slilde yang ditampilkan dalam RDP dengan Komisi III DPR RI tertulis:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu."

Selain itu, perempuan yang mengandung dibolehkan melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis. Hal ini juga sudah diatur dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun dalam draf RKUHP yang sudah diambil keputusan tingkat pertama pada periode DPR RI yang lalu, tidak ada pengecualian bagi pelaku aborsi.

Pada Pasal 469 misalnya, disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Apabila orang yang melakukan aborsi tidak atas persetujuan perempuan yang mengandung akan dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian pada Pasal 470 juga ditambahkan jika orang yang mengaborsi kandungan seorang perempuan atas persetujuan juga dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Lalu pada Pasal 471 disebutkan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang membantu aborsi maka pidana penjaranya akan ditambah satu per tiga.

Rekomendasi