Kritik Polri Tak Pecat Brotoseno karena Berkelakuan Baik, DPR: Baik Bagi Kepolisian, Tapi untuk Bangsa Ini Bajingan

| 31 May 2022 20:12
Kritik Polri Tak Pecat Brotoseno karena Berkelakuan Baik, DPR: Baik Bagi Kepolisian, Tapi untuk Bangsa Ini Bajingan
AKBP Raden Brotoseno (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa mengkritik langkah Polri yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Koprs Bhayangkara yang notabene residivis kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Adapun alasan Polri tak memecat Brotoseno karena dinilai berprestasi dan berkelakuan baik.

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Desmond juga menyoroti alasan Polri yang menyebut Brotoseno berprestasi sehingga tidak dipecat. Padahal sangat jelas bahwa Brotoseno seorang koruptor.

"Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana prestasinya itu nggak ada. Pencuri kok. Maling kok," tegas Desmond.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, akan mempertanyakan langsung masalah tak dipecatnya Brotoseno dari Polri, kepada Kapolri dalam rapat mendatang.

Desmond akan mempertanyakan apa parameter yang menjadi pertimbangan Polri. Sebab dia menilai, Koprs Bhayangkara terlalu membela anggotanya yang justru merusak citra lembaga kepolisian.

"Itu lah yang nanti pada saat rapat dengan pihak kepolisian, akan saya tanyakan. Parameternya apa. Jadi kalau ada anggota polisi yang melakukan kesalahan, dengan hukum pidana diperlakukan diaktifkan lagi seolah-olah tidak bersalah, rusaklah lembaga kepolisian. Kan seperti itu yang harus kita kritisi," kata Desmond.

"Kita menyayangkan institusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak," imbuhnya.

Dikutip dari VOI.id, Polri menyatakan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Koprs Bhayangkara karena hanya dijatuhi sanksi berupa demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan pemberian sanksi itu dikarenakan adanya pembelaan yang menyatakan Borotoseno patut dipertahankan sebagai anggota Polri sebab dinilai berprestasi.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Rekomendasi