Apa Saja Syarat Penangguhan Penahanan? Simak Uraian Berikut

| 04 Oct 2022 20:00
Apa Saja Syarat Penangguhan Penahanan? Simak Uraian Berikut
Ilustrasi orang ditahan (unsplash)

ERA.id - Tersangka atau terdakwa suatu kasus pidana bisa ditahan demi mencegah orang tersebut melarikan diri. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan penahanan agar bisa “bebas” sementara. Terkait hal tersebut, ada syarat penangguhan penahanan yang harus dipenuhi.

Simak uraian berikut ini untuk memahami syarat-syarat penangguhan penahanan yang mesti dipenuhi. Selain itu, pahami pula maksud dari penangguhan penahanan agar tidak terjadi salah pemahaman.

Penangguhan Penahanan

Dikutip Era dari hukumonline.com, penangguhan penahanan merupakan upaya untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanannya melalui permintaan dari yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanan tersebut selesai atau berakhir.

Ilustrasi penangguhan penahanan (unsplash)

Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim bisa melakukan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

M. Yahya Harahap menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan suatu kondisi ketika masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, tetapi penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bisa ditangguhkan meskipun masa penahanan yang diperintahkan belum habis.

Penangguhan Penahanan dan Pembebasan dari Tahanan

Perlu diketahui bahwa penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua hal yang berbeda. Yang menjadi pemebda utama adalah mekanisme pemberiannya. Dalam penangguhan penahanan, Pasal 31 Ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa permintaan dari tersangka atau terdakwa dibutuhkan.

Sementara, ada dua hal yang menjadi sebab diberikannya perintah pembebasan dari tahanan, yaitu kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi dan penahanan tidak sah. Pasal 26 Ayat (1) KUHAP menerangkan, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.

Kemudian, Pasal 26 Ayat (3) KUHAP memberikan penjelasan mengenai pembebasan dari tahanan karena pemeriksaan sudah terpenuhi. Pasal tersebut menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum penahanannya berakhir waktu jika kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi.

Selanjutnya, akibat penahanan yang tidak sah. Yahya menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan sebuah penahanan tidak sah, misalnya masa tahanan lebih dari batas minimum dan hukuman yang akan dijatuhkan tidak melebihi masa tahanan yang dijalani.

Satu lagi yang disebut Yahya sebagai perbedaan utama dari penangguhan penahanan dan pembebasan dari tahanan, yaitu syarat yang ada pada penangguhan penahanan. Pembebasan dari tahanan tidak bersyarat.

Syarat Penangguhan Penahanan

Yahya menjelaskan, penetapan syarat adalah conditio sine quanon atau syarat mutlak dalam pemberian penangguhan penahan. Berikut adalah syarat penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP.

1.  Wajib lapor

Tersangka atau terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor. Frekuensi melapor bisa setiap hari, sekali dalam tiga hari, sekali dalam seminggu, dan lainnya.

2.  Tidak keluar rumah

Tersangka atau terdakwa harus tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal tersebut untuk menghindari berbagai hal yang bisa mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

3.  Tidak keluar kota

Tersangka atau terdakwa tidak diizinkan keluar kota sebab diwajibkan melapor pada waktu yang telah ditentukan.

Jaminan Uang dan Jaminan Orang

PP 27/1983 menjelaskan, terdapat jaminan yang menjadi syarat dalam permohonan penangguhan penahanan. Selain tiga syarat di atas, penangguhan penahanan butuh jaminan. Jaminan tersebut bisa berupa uang (Pasal 35 PP 27/1983) dan jaminan orang (Pasal 36 PP 27/1983).

Jaminan uang atau uang jaminan ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Sementara, jaminan orang atau orang penjamin bisa keluarga, penasihat hukum, ataupun orang yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan tersangka atau terdakwa.

Jika kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri ketika menjalani masa penangguhan penahanannya dan tidak ditemukan dalam tiga bulan, jaminan uang menjadi milik negara.

Baca artikel-artikel dan informasi menarik lainnya, pantau terus kabar terbaru dari ERA, Media Terpercaya dan Pilihan Anda.

Rekomendasi