ERA.id - Berbagai tawaran diberikan oleh dealer sehingga mobil bisa lebih mudah dibawa pulang. Dengan perhitungan yang matang dan uang cukup, masyarakat bisa membeli mobil dengan cara tunai, kredit, ataupun over kredit mobil. Dua cara awal sudah umum diketahui. Namun, sudahkan Anda tahu over kredit mobil?
Beberapa orang ragu untuk membeli mobil secara kredit karena takut tak bisa menyelesaikan cicilan. Over kredit mobil menjadi pilihan untuk mengurangi keraguan tersebut. Untuk memahami sistem pembelian ini, simak ulasan berikut, dikutip Era dari laman Suzuki.
Apa Itu Over Kredit Mobil?
Ini merupakan sistem pembelian yang menguntungkan pembeli. Secara sederhana, ini merupakan sistem pembelian dengan cara melanjutkan cicilan pembeli pertama.
Jadi, pembeli kedua membeli mobil bekas dari pembeli pertama yang belum menyelesaikan cicilannya. Pembeli kedua melanjutkan cicilan tersebut, tanpa membayar uang muka. Harga yang ditawarkan oleh pembeli pertama kepada pembeli kedua bisa lebih murah dari total biaya yang telah dikeluarkan untuk uang muka dan cicilan awal.
Namun, Anda harus hati-hati dengan sistem ini. Sebelum memutuskan untuk menggunakan over kredit mobil, ketahui dulu konsekuensi yang bisa dihadapi, misalnya terkait asuransi kendaraan.
Asuransi mobil yang dijual tersebut bisa saja telah gugur. Salah satu hal yang bisa menyebabkan asuransi gugur adalah perjanjian antara pembeli pertama dengan pihak leasing.
Perjanjian berisi nama pembeli pertama. Oleh sebab itu, pihak asuransi akan membatalkan asuransi karena tidak berkaitan dengan pembeli kedua. Dengan demikian, saat pemilik kendaraan berganti, kemudian mengalami kerusakan, pihak perusahaan asuransi menolak pengajuan asuransi dari pembeli kedua.
Pihak asuransi tidak memiliki hubungan dan tanggung jawab dengan pembeli kedua. Jadi, pembeli kedua harus mengeluarkan biaya untuk asuransi kendaraan baru.
Cara Over Kredit Mobil
1. Melakukan Kerja Sama dengan Leasing atau Cabang Bank Terdekat
Ini merupakan salah satu cara paling aman. Anda cukup menghubungi cabang bank terdekat atau pihak leasing. Setelah itu, pihak leasing atau bank akan melakukan analisis terhadap keadaan finansial Anda.
Kerja sama dengan salah satu pihak tersebut akan mereduksi risiko penipuan. Jika berdasarkan analisis Anda dinyatakan diterima, Anda bisa melakukan proses pembelian dengan aman.
2. Memastikan Over Kredit Mobil Sebelumnya Tidak Bermasalah
Setelah Anda melakukan langkah pertama, sebaiknya tidak langsung melanjutkan kredit mobil milik orang lain. Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah memastikan bahwa debitur atau pembeli pertama tidak mengalami kendala terkait pembayaran kredit mobil.
Anda harus mengetahui dengan jelas bagaimana status kredit sebelumnya. Jika Anda belum memastikan keamanan dari hal tersebut, sebaiknya tidak langsung melanjutkan kredit dari pembeli pertama.
Jika pembeli pertama mengalami keterlambatan pembayaran dan denda, pastikan pembeli pertama menyelesaikan masalah tersebut sebelum Anda melanjutkan kreditnya.
3. Melengkapi Dokumen Administrasi
Setelah itu, siapkan dokumen administrasinya. Lakukan konsultasi dengan pihak leasing atau bank yang akan membantu Anda melanjutkan kredit mobil tersebut. Dokumen yang dibutuhkan di masing-masing leasing dan bank bisa berbeda-beda.
Secara umum, terdapat beberapa dokumen yang bisa Anda siapkan, antara lain KTP, rekening listrik/PBB, kartu keluarga (KK), rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, slip gaji, rekening telepon, dan NPWP.
Setelah itu, pihak leasing akan melakukan survei terhadap calon pembeli baru (pembeli kedua). Setelah semua syarat dan proses terjalani, Anda bisa mendapatkan mobil tersebut dan melanjutkan cicilannya dengan over kredit mobil.