Mau Tahu Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru? Simak Informasi Berikut

| 17 Oct 2022 20:03
Mau Tahu Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru? Simak Informasi Berikut
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

ERA.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyelenggarakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Namun, sebelum seleksi PPPK guru 2022 diadakan, ternyata masih banyak guru PPPK sebelumnya yang justru belum menerima gaji.

Dokumentasi - Pelaksaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS)

di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (20/2/20) (ANTARA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani menjelaskan memang banyak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum mendapatkan gaji.

Nunuk lantas mengimbau para kepala daerah untuk segera menyerahkan gaji guru PPPK yang masih tertunggak.

Ia juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan mengimbau seluruh Pemda memberikan tindak lanjut dari SE yang ada.

Berapa gaji PPPK Guru?

Lantas, berapa nominal gaji PPPK guru? Apakah gaji PPPK diberikan dalam jumlah yang sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Nilai gaji PPPK tentunya didasarkan pada masing-masing golongan. Selain menerima gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga menerima tunjangan. Tunjangan PPPK ini rutin diberikan setiap bulan bersamaan dengan penyerahan gaji.

Aturan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang dituliskan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selanjutnya, dalam peraturan ini dituliskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Rincian gaji dan tunjangan PPPK

Di bawah ini dituliskan nilai gaji PPPK sesuai dengan golongan yang sudah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

· Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

· Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

· Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

· Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

· Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

· Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

· Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

· Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

· Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

·  Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

· Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

· Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

· Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

· Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

· Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

· Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

· Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menuliskan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika gaji PPPK guru mengalami kenaikan, maka bisa dikirimkan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam ayat 2 dan 3, dituliskan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan menerima berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK ini terdiri dari:

· Tunjangan jabatan struktural

· Tunjangan keluarga

· Tunjangan pangan

· Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Sebagaimana yang dimaksud, Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Demikianlah penjelasan mengenai rincian dan tunjangan PPPK guru. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : PPPK Guru pns gaji
Rekomendasi