Eksepsi dalam Pengadilan Perkara Pidana, Berikut Ini Macam-Macamnya

| 17 Oct 2022 22:02
Eksepsi dalam Pengadilan Perkara Pidana, Berikut Ini Macam-Macamnya
Ilustrasi hukum (Unsplash)

ERA.id - Eksepsi secara umum dimaknai sebagai penolakan atau keberatan yang disertai dengan alasan-alasan. Lantas apa itu eksepsi dalam pengadilan perkara pidana? Mari cari tahu lebih lengkap.

Dilansir dari jurnal Lex Administratum, dalam penelitian yang berjudul “Eksepsi dalam Perkara Pidana sebagai Hak Terdakwa dalam Persidangan Pengadilan” eksepsi merupakan keberatan, yang dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai “exception” atau “plead”.

Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur Eksepsi terjadi karena tindak pidana yang didakwakan

telah pernah diputus (Unsplash)

Eksepsi dimaknai sebagai pembelaan yang tidak mengenai materi pokok dari surat dakwaan tetapi ditujukan kepada formalitas dari surat dakwaan.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) pengajuan keberatan adalah hak dari terdakwa dengan memperhatikan bahwa eksepsi harus diajukan pada sidang pertama yaitu setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Kemudian eksepsi yang dapat diajukan di luar tenggang waktu tersebut merupakan eksepsi mengenai kewenangan mengadili sebagaimana disebut  dalam Pasal 156 ayat (7) KUHAP.

Macam-Macam Eksepsi dalam Pengadilan Perkara Pidana

Eksepsi meliputi berbagai jenis dalam perundang-undangan ataupun dalam praktek pengadilan diantaranya:

  1. Eksepsi Kewenangan Mengadili

Eksepsi Kewenangan Mengadili (exception of incompetency) merupakan pengadilan yang  dilimpahi perkara tidak berwenang mengadili. Kewenangan mengadili sendiri terdapat dua jenis, pertama, tidak berwenang secara absolut yang didasarkan pada faktor perbedaan lingkungan peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Kedua tidak berwenang secara relatif yang didasarkan pada faktor daerah atau wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama.

  1. Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur

Eksepsi ini terjadi karena tindak pidana yang didakwakan telah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ne Bis in Idem). Hal tersebut terjadi karena tuntutan yang diajukan telah melampaui tenggang waktu atau daluarsa (yang diatur dalam KUHP Pasal 78 -82) atau terjadi karena terdakwa telah meninggal dunia.

Kemudian jenis eksepsi ini terjadi apabila tindak pidana merupakan delik aduan akan tetapi dakwaan terhadap terdakwa dilakukan tanpa ada pengaduan dari korban atau tenggang waktu pengaduan tidak dipenuhi (lihat ketentuan pasal 72 - 75 KUHP), sebagai contoh:

●   Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka akibatnya dakwaan tidak dapat diterima

●   Apabila tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri lain

●   Apabila  orang yang diajukan sebagai terdakwa keliru (salah orang) dalam artian yang seharusnya diajukan adalah orang lain (dalam hal ini pelaku tindak pidana yang sebenarnya).

  1. Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum

Eksepsi dalam hal ini dakwaan tidak memenuhi syarat yang diminta dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP sehingga dianggap kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.

Apabila dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan dimana berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan tanda tangan. Adapun pembatalan diakibatkan oleh:

●   Dakwaan tidak memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama

●   lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan (vide Pasal 143 ayat (2) KUHAP).

●   Apabila dakwaan tidak menyebut tempat dan waktu kejadian dimana tindak

●   pidana tersebut terjadi (vide Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP).

●   Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan dalam artian semua unsur delik dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan harus cermat disebut satu persatu serta menyebut dengan cermat, lengkap, dan jelas mengenai cara tindak pidana dilakukan secara utuh.

Selain eksepsi dalam pengadilan perkara pidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi