ERA.id - Hari ini, 26 Oktober, persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dilanjutkan. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini adalah pembacaan putusan sela. Apa itu putusan sela?
Dalam sidang kali ini, putusan sela yang dibacakan oleh hakim akan menjadi penentu apakah nota keberatan para terdakwa diterima ataukah ditolak dan proses persidangan dilanjutkan. Jika persidangan dilanjutkan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti. Putusan sela disampaikan sebab keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) usai mendengar pembacaan surat dakwaan.
Mengenal Apa Itu Putusan Sela
Dikutip Era dari hukumonline.com, putusan sela merupakan putusan hakim yang belum menyinggung atau memutus pokok perkara suatu dakwaan. Pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Sementara, dilansir djkn.kemenkeu.go.id, Pasal 185 HIR/196 RBg menjelaskan bahwa putusan sela merupakan putusan yang bukan putusan akhir meski harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan, dan kedua belah pihak bisa meminta agar kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan tersebut dengan ongkos sendiri.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana merupakan orang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara, putusan sela disampaikan jika terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi.
Labih lanjut, terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Oleh sebab itu, suatu putusan sela disampaikan saat seseorang masih berstatus terdakwa, bukan terpidana. Jika seseorang telah berstasus sebagai terpidana, upaya pengajuan keberatan bisa dilakukan melalui upaya-upaya hukum berdasarkan KUHAP.
Jika dalam putusan sela hakim persidangan menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi terkait pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan tidak dilakukan. Sementara, jika hakim persidangan menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud di atas, pemrosesan dakwaan tersebut akan dilanjutkan.
Itulah beberapa hal terkait apa itu putusan sela dalam persidangan. Kelanjutan kasus bergantung pada putusan sela yang dibacakan oleh sang hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.