ERA.id - Surat izin mengemudi (SIM) C merupakan bukti bahwa seseorang memenuhi syarat untuk mengemudikan sepeda motor. Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat buat SIM C yang harus dipenuhi. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya pembuatan SIM C.
Uang dan berkas-berkas administrasi perlu disiapkan. Pemohon nantinya juga akan menjalani serangkaian tes tertentu terkait pembuatan SIM C. Saat ini, SIM C bisa dibuat dengan dua cara, yaitu offline dan online. Pemohon bisa memilih cara mana yang paling mudah untuk dilakukan. Untuk info lebih jelas mengenai pembuatan SIM C, simak ulasan berikut, dikutip Era dari cermati.
Syarat Buat SIM C
Pembuatan SIM C, baik offline maupun online, bisa dilakukan jika pemohon memenuhi syarat-syarat yang ada serta membayar biaya pembuatan dalam jumlah tertentu. Perlu diketahui, saat ini, SIM C dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin motor.
· SIM C : sepeda motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
· SIM CI : sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
· SIM CII : sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc.
Biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan semua golongan SIM C sama, yaitu Rp100 ribu. Selain biaya buat SIM C, beberapa biaya juga harus dibayarkan, seperti asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. Jadi, total biaya pembuatan SIM C semua golongan adalah Rp155 ribu.
Terkait syarat, ada syarat yang berbeda terkait pembuatan SIM C berdasarkan golongan. Perbedaan tersebut adalah batas minimal usia pembuatan SIM C.
· SIM C : usia pemohon minimal 17 tahun.
· SIM CI : usia pemohon minimal 18 tahun.
· SIM CII : Usia pemohon minimal 19 tahun.
Jika seorang pemegang SIM C ingin mengganti golongannya menjadi SIM CI, orang teresbut harus sudah memiliki dan menggunakan SIM C tersebut setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Syarat ini berlaku juga bagi pemilik SIM CI yang ingin menggantinya menjadi SIM CII.
Selain batas minimal usia pemohon, syarat yang lain dalam pembuatan SIM C sama. Berikut adalah rinciannya.
· Pemohon berusia minimal 17 tahun (18 tahun untuk SIM CI dan 19 untuk SIM CII).
· Kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi KTP.
· Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).
· Mampu membaca dan menulis.
· Surat keterangan sehat dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C
Seperti telah dijelaskan di awal, pembuatan atau pengajuan SIM C bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu offline dan online. Meski demikian, pembuatan secara online tetap mengharuskan pemohon datang ke polres atau polresta untuk tahap tertentu.
1. Pengajuan SIM offline
1. Menyiapkan semua persyaratan.
2. Datang ke polres atau polresta terdekat.
3. Isi formulir pendaftaran, lengkapi dengan pas foto dan fotokopi KTP.
4. Bayar biaya pembuatan SIM C di loket.
5. Masukkan semua berkas dalam map dan berikan kepada petugas.
6. Ikuti ujian teori.
7. Ikuti ujian praktik (jika ujian teori lulus).
8. Ikuti pengambilan foto diri, tanda tangan, dan sidik jari.
9. Tunggu proses pencetakan SIM C.
2. Pengajuan SIM C online
1. Unduh aplikasi SIM Nasional menggunakan smartphone.
2. Verifikasi nomor HP dengan kode OTP.
3. Registrasi nomor induk kependudukan (NIK).
4. Lakukan pengenalan wajah.
5. Pilih jenis SIM yang diajukan.
6. Bayar biaya pembuatan SIM C.
7. Ikuti ujian teori secara online.
8. Dapatkan kode QR (jika lulus ujian teori)
9. Pilih lokasi pembuatan SIM C offline.
10. Pilih jadwal ujian praktik offline.
11. Ikuti ujian praktik sesuai jadwal.
12. Ikuti pengambilan foto diri, tanda tangan, dan sidik jari.
13. Tunggu proses pencetakan SIM C.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, meminta agar pemohon pembuatan SIM diberi kesempatan dua kali ujian praktik pada hari yang sama (jika gagal pada ujian praktik pertama). Hal tersebut dilakukan untuk memangkas waktu.
Sebelumnya, pemohon SIM harus menunggu sekitar dua minggu untuk melakukan ujian praktik ulang jika gagal pada ujian praktik pertama. Sistem ini memakan waktu.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal," terang Listyo melalui unggahan Instagram-nya, Jumat, 28 Oktober 2022.
Itulah syarat buat SIM C, biaya, dan proses pengajuannya. Pahami dan ikuti semua aturan yang berlaku agar pembuatan SIM C bisa berjalan dengan lancar.