Syarat Pencairan BOS Kemenag yang Wajib Diketahui

| 15 Nov 2022 18:13
Syarat Pencairan BOS Kemenag yang Wajib Diketahui
Ilustrasi (Unsplash)

ERA.id - Sejak awal November, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II senilai Rp1,66 triliun. Bantuan ini adalah dana BOS Madrasah yang pencairannya sempat tertunda karena adanya kebijakan authomatic adjusment (AA).

Rincian Alokasi Dana BOS Kemenag

Kemenag (ANTARA/HO-Kemenag)

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyebutkan, dana BOS Madrasah tahap II diberikan melalui tiga jenis bank. Melalui Bank Mandiri sebanyak Rp404,494 miliar, melalui BRI senilai Rp747,041 miliar, dan melalui BSI sebesar Rp15,305.

Dana BOS tahap II ini, lanjut Isom, disalurkan untuk 48.660 Madrasah. Dana ini terdiri dari Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta sebanyak Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Lantas bagaimana cara mendapatkan dan apa saja syarat pencairan BOS Kemenag? Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa 15 November 2022, berikut ulasan informasinya.

Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag

Alur penggunaan Portal BOS ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 untuk Madrasah adalah dengan menerapkan langkah berikut:

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Membuat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan dan selanjutnya ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima sudah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah bisa langsung datang ke bank dengan menyertakan dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank mem-verifikasi pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah membuat laporan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag sudah dapat digunakan madrasah

Syarat Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I disiapkan dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Siapkan Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Dana Diharapkan Dimanfaatkan dengan Optimal

Isom menjelaskan, setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah dapat memproses pencairan dengan menyertakan tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang sudah ditetapkan.

Isom berharap, dana BOS dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pihak Madrasah yang menerima dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," tambahnya.

Isom juga menyatakan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang sudah mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat pencairan BOS Kemenag yang dapat dipersiapkan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi