ERA.id - Amicus curiae adalah istilah yang menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut sehubungan dengan adanya kelompok masyarakat sipil yang mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Pengajuan amicus curiae dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. Kelompok masyarakat sipil yang melakukan pengajuan tersebut adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM.
Amicus curiae untuk Richard Eliezer
Pengajuan berkas amicus curiae ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani kasus atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
ICJR, PILNET, dan ELSAM meminta hakim PN Jaksel mempertimbangkan Richard Eliezer (Bharada E) yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum putusan diberikan.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tulis ICJR dalam keterangan resminya, Senin, 30 Januari 2023.
Pengertian Amicus curiae
Amicus curiae merupakan istilah latin, artinya friends of the court atau ‘sahabat pengadilan’, dikutip Era dari Hukumpedia. Dijelaskan bahwa amicus curiae merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dalam suatu kasus atau perkara, peran amicus curiae hanya memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet. Amicus curiae adalah hal yang lazim digunakan di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang digunakan Indonesia. Meski demikian, bukan hal tersebut tidak pernah digunakan di Indonesia.
Kedudukan Hukum Amicus curiae
Ada pihak yang berpendapat bahwa amicus curiae telah diakui di Indonesia, yaitu dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mendaftarkan diri serta menyampaikan pendapatnya dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan orang lain. Konsep tersebut mirip dengan amicus curiae di negara-negara penganut sistem common law.
Panitera Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur, pernah menyampaikan hal tersebut ketika menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis, 14 April 2022. Kunjungan tersebut memiliki misi menyampaikan komentar tertulis selaku amicus curiae atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ridwan menyebut, amicus curiae merupakan praktik hukum dari sistem hukum common law. Meski demikian, saat ini batas antara common law dan civil law sangat tipis sehingga amicus curiae menjadi praktik dalam beberapa perkara di Indonesia, seperti dilansir situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam sistem common law, abad ke-14 menjadi masa awal diperkenalkannya mekanisme amicus curiae. Pada abad ke-17 dan 18, partisipasi dalam amicus curiae secara luas tercatat dalam All England Report. Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui terkait amicus curiae menurut All England Report.
· Amicus curiae memiliki fungsi utama mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum, dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.
· Amicus curiae tidak hanya dibuat oleh pengacara, tetapi berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum.
· Amicus curiae memiliki kepentingan dalam kasus tertentu, tetapi tidak berhubungan penggugat atau tergugat.
· Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.