Putusan Bersifat Inkracht yang Dibuat Pengadilan, Apa Maksudnya?

| 13 Feb 2023 18:06
Putusan Bersifat Inkracht yang Dibuat Pengadilan, Apa Maksudnya?
Putusan bersifat inkracht (unsplash)

ERA.id - Putusan pengadilan adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau hakim setelah mengadili suatu perkara. Dalam pengadilan, terdapat putusan bersifat inkracht, apa yang dimaksud?

Putusan pengadilan menentukan bagaimana suatu kasus harus diputuskan dan memberikan solusi untuk masalah yang diajukan.

Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat dalam kasus, dan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, seperti contoh pada vonis Ferdy Sambo.

Dalam sistem hukum yang adil, putusan pengadilan didasarkan pada fakta dan hukum yang terkait dengan kasus. Hakim harus mempertimbangkan semua bukti dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak sebelum membuat keputusan.

Putusan pengadilan dapat berupa verdikt atau putusan yang menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah dalam suatu tindakan kriminal, atau putusan yang memutuskan bagaimana harta bersama harus dibagi saat perceraian, atau putusan yang memutuskan bagaimana suatu kontrak harus dilaksanakan, dan lain-lain.

Putusan pengadilan dapat dikasasi atau diajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk tinjauan ulang jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Namun, putusan yang diterima setelah tahap kasasi biasanya memiliki kekuatan yang lebih besar dan bersifat inkracht.

Arti Putusan Bersifat Inkracht

Putusan yang bersifat "inkracht" adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang. Ini berarti bahwa setelah putusan diterima dan dilaksanakan, para pihak yang terlibat tidak dapat mengajukan kembali atau mengubah putusan tersebut.

Dalam hukum, putusan inkracht biasanya diterima setelah semua tahap pengadilan, termasuk tahap banding dan kasasi, selesai. Ini memastikan bahwa putusan akhir telah diterima dan tidak dapat diubah lagi.

Namun, putusan inkracht tidak selalu benar dan dapat diterima kesalahan. Dalam hal ini, pihak yang terkena dampak dari putusan bisa memulai tindakan hukum baru untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Dilansir dari Pengadilan Negeri Kuningan, putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

Perlu diketahui, menurut sifatnya terdapat tiga macam putusan, yaitu:

●        Putusan declaratoir;

●        Putusan constitutief;

●        Putusan condemnatoir;

Kapan suatu putusan dinyatakan inkracht?

Suatu putusan pengadilan dinyatakan inkracht setelah semua tahap pengadilan, termasuk tahap banding dan kasasi, selesai dan tidak ada lagi tahap pengadilan yang dapat dilakukan.

Kapan suatu putusan dinyatakan inkracht (Unsplash)

Dalam sistem hukum yang ada, putusan inkracht memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang.

Para pihak yang terlibat dalam suatu kasus harus mematuhi putusan yang diterima, meskipun mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Putusan inkracht biasanya diterima setelah tahap kasasi, karena putusan yang diterima setelah tahap ini memiliki kekuatan yang lebih besar dan tidak dapat diterima ulang.

Namun, dalam beberapa kasus, putusan inkracht dapat diterima kesalahan dan dapat dikoreksi melalui tindakan hukum baru.

Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memastikan bahwa putusan yang diterima benar dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain putusan bersifat inkracht, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi