Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Dampak Kecelakaan hingga Kecantikan

| 28 Feb 2023 22:35
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS, Mulai dari Dampak Kecelakaan hingga Kecantikan
Operasi yang tidak ditanggung bpjs (BPJS Kesehatan)

ERA.id - BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang hadir di masyaraakt untuk memastikan jaminan kesehatan yang merata. Meskipun demikian, terdapat beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS, apa saja?

BPJS sendiri telah memberikan Jaminan  Kesehatan  Nasional-Kartu  Indonesia  Sehat  (JKN-KIS)  yang  jaminan   berupa   perlindungan   kesehatan   agar   peserta  memperoleh  manfaat  pemeliharaan  kesehatan.

Selain itu, peserta asuransi juga berhak mendapatkan perlindungan  dalam  memenuhi  kebutuhan  dasar  kesehatan  yang  diberikan  kepada  setiap  orang  yang  telah  membayar  iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan sendiri menyediakan berbagai layanan medis, salah satunya adalah tindakan operasi.Meskipun demikian, terdapat beberapa operasi yang  tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Operasi yang Dapat Klaim BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Dapat Klaim BPJS Kesehatan (unsplash)

Sebelum membahas beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung ole h BPJS, berikut ini adalah operasi-operasi yang dapat Anda klaim pada BPJS Kesehatan:

  • bedah vaskuler
  • kista
  • mata
  • amandel
  • bedah empedu
  • bedah mulut
  • miom
  • odontektomi
  • usus buntu
  • saraf terjepit
  • caesar
  • hernia
  • jantung
  • kanker
  • pencabutan pen
  • pengganti sendi lutut
  • timektomi
  • tumor
  • katarak
  • kelenjar getah bening

Beberapa jenis operas di atas dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014.

Selain itu, ketika Anda sudah mengunduh aplikasi “Mobile JKN” informasi terkait jadwal operasi dapat mudah diakses.

Pada Mobile JKN terdapat fitur   Jadwal   Tindakan   Operasi yang menampilkan   jadwal   operasi  peserta  dan  anggota  keluarga  terdaftar  serta  dapat  mengetahui  jadwal  operasi  di  Rumah  Sakit.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan memiliki sejumla aturan dan beberapa kebijakan,sehingga masyarakat Indonesia anggotanya harus lebih teliti. Hal tersebut lantaran tidak semua tindakan operasi dapat diklaim oleh asuransi.

Dilansir dari Detik Finance, berikut ini beberapa operasi yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika: jenis tindakan atau operasi ini tidak dapat ditanggung karena bersifat tidak membahayakan kesehatan.
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: yang termasuk dalam kategori ini adalah operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
  4. Operasidi Rumah Sakit Luar Negeri: operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: agar Anda dapat melakukan klaim dari BPJS terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan . Pada operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai, maka tidak akan mendapatkan klaim.

Selain operasi yang tidak ditanggung bpjs, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi