ERA.id - Baru-baru Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan memotong gaji karyawannya hingga 25 persen. Lantas apa saja kriteria perusahaan yang boleh pangkas upah pekerja?
Namun perlu digaris bawahi, apa yang diungkapkan Menaker tersebut adalah industri padat karya yang berorientasi pada ekspor. Adapun alasan pemangkasan lantaran perusahaan terdampak perlambatan ekonomi.
Apa Saja Kriteria Perusahaan yang Boleh Pangkas Upah Pekerja?
Perlu diketahui, tidak semua perusahaan memiliki izin pemotongan gaji terhadap karyawannya. Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permenaker, terdapat beberapa syarat perusahaan industri padat karya (khususnya bidang ekspor) yang boleh melakukan pemotongan upah, berikut di antaranya:
● Industri padat karya memiliki minimal 200 pekerja atau buruh
● Memiliki persentase biaya tenaga kerja (dalam biaya produksi) paling sedikit sebesar 15 persen
● Produksi memiliki ketergantungan pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa (dibuktikan dengan surat permintaan pesanan).
Dilansir dari Tempo, aturan mengenai pemotongan gaji tersebut diatur dalam pasal 3 ayat 2 Permenaker. Aturan tersebut menjelaskan definisi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi pada ekspor melalui 5 kategori berikut:
● industri tekstil dan pakaian jadi
● industri alas kaki
● industri kulit dan barang kulit
● industri furniture
● industri mainan anak
Syarat-Syarat Perusahaan Padat Karya yang Boleh Memotong Gaji Karyawan
Secara umum perusahaan boleh memotong upah pekerja apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Beberapa kriteria perusahaan yang dapat melakukan pemotongan upah pekerja adalah sebagai berikut:
● Terjadi force majeure, yaitu keadaan di luar kendali perusahaan yang tidak dapat dihindari dan mempengaruhi produksi perusahaan seperti bencana alam, kebakaran, atau wabah penyakit.
● Terjadi perubahan tata cara kerja atau organisasi perusahaan yang diakibatkan oleh alasan teknologi, ekonomi, atau mekanisasi, yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja.
● Terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang diakui oleh perusahaan dan pekerja.
● Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan upah pekerja.
Dalam melakukan pemotongan upah, perusahaan harus memastikan bahwa tindakan tersebut diambil karena adanya kondisi yang memang memaksa dan dalam batas yang wajar, serta telah memperhatikan hak-hak pekerja yang terjamin oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain beberapa kriteria dan jenis perusahaan yang diperbolehkan memangkas gaji buruhnya di atas, berikut ini beberapa syarat perusahaan yang masuk dalam ketentuan sebagaimana pasal 4 Permenaker yang mengatur industri padat karya yang dapat memotong gaji karyawan sebesar 25 persen:
● Perusahaan industri padat karya tertentu
● Perusahaan diharuskan berorientasi ekspor
● Perusahaan terdampak perubahan ekonomi global itu adalah perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global
● Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah, menyesuaikan waktu kerja dengan upah sebagaimana serta penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
● Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. (Aturan diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023).
Selain kriteria perusahaan yang boleh pangkas upah pekerja, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…