Program Bedah Rumah Pemerintah Akan Dilakukan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

| 05 Jul 2023 20:05
Program Bedah Rumah Pemerintah Akan Dilakukan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Program bedah rumah pemerintah (unsplash)

ERA.id - Pemerintah telah meluncurkan program bedah rumah dengan tujuan untuk mengubah rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, serta membangun rumah baru yang memenuhi standar hunian yang layak. Bagaimana cara mendapatkan bantuan program bedah rumah pemerintah?

Salah satu bentuk program perbaikan rumah tersebut adalah melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang lebih dikenal sebagai bantuan bedah rumah.

Tujuan Program Bedah Rumah Pemerintah

BSPS merupakan sebuah program bantuan yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH).

Melalui BSPS, pemerintah memberikan bantuan kepada MBR untuk memperbaiki kondisi rumah mereka agar sesuai dengan standar hunian yang layak.

Bantuan bedah rumah ini bisa mencakup perbaikan struktur bangunan, perbaikan sanitasi, peningkatan akses listrik, dan peningkatan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk menciptakan kondisi rumah yang aman dan nyaman untuk ditinggali.

Program BSPS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah dan memberikan mereka akses yang lebih baik terhadap tempat tinggal yang layak.

Dengan adanya program bedah rumah seperti BSPS, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan menyediakan hunian yang aman, sehat, dan layak untuk ditinggali.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah

Program BSPS memberikan bantuan senilai Rp 20 juta kepada setiap penerima untuk peningkatan kualitas rumah. Dana tersebut terbagi menjadi Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat penerima bantuan sendiri.

Terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima bantuan BSPS (unsplash)

Selain itu, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BSPS, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga.
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan dalam sengketa.
  3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tidak layak huni.
  4. Tempat tinggal saat ini merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
  5. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya untuk perumahan.
  6. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
  7. Bersedia melakukan swadaya dan membentuk Kelompok Peningkatan Bangunan (KPB).

Pembentukan KPB juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

  1. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
  2. Jumlah anggota kelompok tidak lebih dari 20 orang.
  3. Anggota kelompok berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
  4. Kepala desa atau lurah bertanggung jawab untuk membentuk dan menetapkan kelompok tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program bedah rumah (BSPS):

  1. Ajukan permohonan: Silahkan mengajukan permohonan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat. Informasikan niat Anda untuk mengikuti program bedah rumah dan sampaikan kebutuhan serta kondisi rumah Anda.
  2. Proses pendataan: Setelah menerima permohonan, terkait akan melakukan pendataan terhadap jumlah dan lokasi rumah yang tidak layak huni di desa atau kelurahan tersebut. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran keseluruhan mengenai kebutuhan perbaikan rumah di wilayah tersebut.
  3. Usulan hunian tak layak huni: Setiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit rumah yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan bedah rumah. Proses ini dilakukan berdasarkan prioritas dan kebutuhan yang telah ditentukan.
  4. Penetapan calon penerima: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima bantuan bedah rumah berdasarkan hasil pendataan dan usulan dari desa atau kelurahan. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.
  5. Persetujuan dan pengesahan: Kepala Pelaksana Kegiatan (KPA) atau Kepala Satuan Kerja (Satker) akan mengesahkan calon penerima bantuan bedah rumah setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Pada tahap ini, calon penerima resmi berubah menjadi penerima bantuan bedah rumah.
  6. Pencairan dana: Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur yang ditunjuk. Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Proses pencairan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan oleh pihak terkait selama proses pendaftaran dan pelaksanaan program bedah rumah.

Selain program bedah rumah pemerintah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi