ERA.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sasaran operasi senyap kali ini adalah Instansi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Lantas apa saja fakta OTT KPK pejabat Basarnas kali ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Tim penindakan KPK melaksanakan OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7). Operasi tersebut memiliki kaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan OTT pada Selasa siang jam 12 di daerah Jakarta dan Bekasi atas dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Bukti Berupa Uang Diamankan
Dalam operasi senyap tersebut, barang bukti berupa uang yang tidak diungkapkan nominalnya diamankan tim penindakan KPK.
"Iya ada uang. Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," jelas Ali.
Salah Satu yang Ditangkap adalah Letkol TNI
Tim KPK menangkap total sebanyak delapan orang di Basarnas. Adapun pihak yang ditangkap terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, menjadi salah satu yang ditangkap.
"Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan-an orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dari keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Status hukum
Menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah diberikan waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
"Kami masih dalam proses pemeriksaan. Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok [red, hari ini] setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," tutur Ghufron.
Respons Basarnas
Henri Alfiandi, selaku Kepala Basarnas Marsdya mengaku belum mengetahui OTT KPK tersebut. Henri menyatakan akan mengonfirmasi kabar itu terlebih dahulu.
"Saya konfirmasi dulu," kata Henri lewat pesan tertulis, pada Selasa (25/7).
Terkait kabar Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang ikut ditangkap KPK, Henri enggan memberikan komentar.
"Maaf belum bisa konfirmasi," jelas dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli, Henri digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo. Namun, proses serah terima jabatan belum dijalankan.
Demikianlah ulasan tentang fakta OTT KPK pejabat Basarnas yang dilakukan pada Selasa, 25 Juli kemarin.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…