Apa Itu Pekerja Migran? Simak Penjelasannya Berikut

| 21 Dec 2023 08:30
Apa Itu Pekerja Migran? Simak Penjelasannya Berikut
Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Tana Kabupaten Nunukan. (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

ERA.id - Sejak lama, pekerja migran Indonesia menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Mereka yang ditetapkan sebagai penyumbang devisa terbesar ini datang dari desa-desa kecil dan kota-kota besar dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan apa itu pekerja migran serta peraturan yang melindungi mereka.

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia merupakan setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau sudah menjalankan pekerjaan dengan mendapatkan upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Migran Indonesia?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017), mereka yang termasuk pekerja migran Indonesia antara lain:

  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Ilustrasi layanan kepada para pekerja migran Indonesia oleh KJRI Hong Kong (Dokumen ANTARA FOTO)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Penempatan tenaga kerja yaitu kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan keterampilannya, dan pemberi kerja bisa mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya (pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Khusus bagi pekerja migran, pemberi kerjanya berdomisili di luar Indonesia, di negara tujuan penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Perusahaan Penempatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib mempunyai izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Izin tersebut tidak boleh dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan Perizinan Berusaha harus menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pada saat diberlakukan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.

Siapa Saja yang Tidak Termasuk Pekerja Migran Indonesia?

Tidak semua pekerja WNI yang berkarier di luar negeri disebut sebagai pekerja migran Indonesia. Pasal 4 ayat (2) UU No. 18/2017 menjelaskan mereka yang tidak termasuk sebagai pekerja migran, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  • WNI pengungsi atau pencari suaka.
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  • Penanam modal.
  • WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
  • WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Demikianlah ulasan tentang apa itu pekerja migran dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi