ERA.id - Istilah "Famili Lain" pada kartu keluarga (KK) memang tidak seumum "Kepala Keluarga", "Suami/Istri", atau "Anak", sehingga menimbulkan kebingungan. Lantas apa itu famili lain pada kartu keluarga?
Artikel ini akan membahas terkait dengan "Famili Lain" dalam KK hingga hubungannya dengan anggota keluarga lain. Tujuannya adalah agar mereka yang memiliki status "Famili Lain" memahami hak dan kewajibannya.
Viral Famili Lain di Twitter (X)
Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menarik perhatian banyak warganet. Unggahan tersebut menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang berisi dua perempuan bersaudara.
KK tersebut terdapat hal yang aneh adalah status hubungan orang pertama tercantum sebagai "Kepala Keluarga", sedangkan orang kedua tertulis sebagai "Famili Lain".
Unggahan ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @tanyakanrl pada hari Selasa (19/3/2024). Status "Famili Lain" untuk orang kedua kemudian menimbulkan pertanyaan dari warganet, karena mereka diketahui masih bersaudara kandung.
"Jadi kepikiran kenapa famili lain ya bukan saudara kandung atau kakak atau adek gitu, wahai petugas berilah aku jawabannya," tanya akun @RounjinieHotpot.
Banyak warganet yang penasaran dengan alasan di balik pencantuman status "Famili Lain" pada KK tersebut.
Apa Itu Famili Lain pada Kartu Keluarga?
Dilansir dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, famili Lain merujuk kepada individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Rumah Tangga (KRT) atau pasangan KRT.
Famili lain dapat mencakup berbagai anggota keluarga seperti adik, kakak, bibi, paman, kakek, nenek, keponakan, sepupu, dan lain sebagainya.
Penggunaan istilah "Famili" atau "Famili Lain" dalam Kartu Keluarga (KK) bertujuan untuk menunjukkan hubungan kekerabatan yang lebih luas di luar hubungan langsung seperti orang tua, anak, dan pasangan.
Selain itu, famili lain juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah "saudara kandung", namun lebih sebagai kategori umum yang mencangkup berbagai hubungan kekerabatan.
Meskipun tidak ada pilihan spesifik untuk "saudara kandung" dalam KK, hal ini bukan berarti hubungan tersebut tidak diakui. Ketiadaan istilah tersebut semata-mata merupakan permasalahan terminologi dan tidak berdampak pada validitas hubungan kekerabatan.
Cara Ubah Kartu Keluarga (KK) untuk Penambahan Anggota Numpang KK Lain
Sementara itu, dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait cara mengubah Kartu Keluarga (KK) karena adanya penambahan anggota keluarga yang numpang (famili lain) pada KK keluarga lain, dijelaskan sebagai berikut:
Persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK) Asli yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang
- KTP-el Asli orang yang ingin ditambahkan
Langkah-langkah:
- Pemohon membawa semua berkas yang diperlukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Ambil nomor antrian di mesin antrian yang tersedia.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta menunggu untuk proses pencetakan KK baru.
Sebagai catatan, semua prosedur dan persyaratan di atas dapat berbeda di setiap daerah. Untuk itu, sebaiknya Anda hubungi Disdukcapil setempat untuk informasi yang lebih akurat.
Selain itu, penting untuk memastikan semua berkas yang diperlukan sudah lengkap dan asli. Kemudian terkait dengan proses pencetakan KK baru biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
Selain apa itu famili lain pada kartu keluarga, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…