Habis Ketemu Dirut Pertamina, Jaksa Agung Langsung Kampanyekan Pertamax

| 06 Mar 2025 15:01
Habis Ketemu Dirut Pertamina, Jaksa Agung Langsung Kampanyekan Pertamax
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Antara)

ERA.id - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin meminta masyarakat tak ragu memakai BBM jenis Pertamax yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero).

Burhanuddin menyampaikan ini usai Dirut PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menemuinya pada Kamis (6/3/2025).

"Di mana bahan bakar yang dihasilkan oleh Pertamina yang sekarang beredar di masyarakat adalah yang betul-betul sesuai dengan standardisasi, spesifikasi yang dipunyai oleh Pertamina. Dan untuk itu tentunya mengharapkan pada masyarakat untuk jangan ragu lagi menggunakan bahan bakar milik Pertamina," kata Burhanuddin saat konferensi pers dengan Simon di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Burhanuddin menjelaskan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diusut Kejagung, terjadi pada periode 2018-2023.

BBM sendiri merupakan barang habis sekali pakai. Karena sekarang sudah 2025, maka stok BBM pada 2018-2023 sudah habis dipasarkan.

"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Burhanuddin lalu menegaskan pihaknya tidak mendapat intervensi dari mana pun dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

"Dan saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018-2023," imbuhnya.

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung pun melakukan pendalaman dengan menggeledah sejumlah tempat seperti rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Rekomendasi