Bea Cukai Soal Kasus PS Store: Hati-hati Beli Barang Murah

| 28 Jul 2020 16:15
Bea Cukai Soal Kasus PS Store: Hati-hati Beli Barang Murah
Ponsel dagangan PS Store

ERA.id - Pemilik PS Store, Putra Siregar, memang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie.

Alasan Putra Siregar ditangkap karena kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal seperti ponsel dan alat elektronik lainnya. Kini, kata Rikcy, Putra diarahkan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan.

Tak lupa, Ricky berpesan bahwa masyarakat harus hati-hati dengan barang murah atau miring. Sebab, bisa jadi barang itu dibeli dari pasar gelap alias black market atau perdagangan ilegal tak berpajak.

Sekadar diketahui, Putra Siregar memang getol mengembangkan bisnisnya setahun belakangan. Tak tanggung-tanggung, ia merekrut brand ambassador seperti Raffi Ahmad, Keanugl, Atta Halilintar dan Anji.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' soal kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal. Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,300  juta," tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).

"Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta," tambah penjelasan Bea Cukai.

Rekomendasi