ERA.id - Banyak yang bertanya serta takut dengan persoalan apakah jika membeli ponsel di PS Store, yang belakangan diketahui ilegal, kita sudah dianggap sebagai penadah dan bisa diproses hukum?
Sebelum menjawabnya, kita bahas dulu kasus PS Store. Pemilik gerai ponsel yang tumbuh pesat selama beberapa tahun belakangan ini, Putra Siregar, kemarin ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Alasan Putra Siregar ditangkap karena kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal seperti ponsel dan alat elektronik lainnya. Olehnya, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta, Ricky Mohamad Hanafie mengimbau untuk berhati-hati membeli barang murah.
Kembali ke pertanyaan, apakah jika membeli ponsel yang belakangan diketahui ilegal di PS Store, kita sudah dianggap sebagai penadah? Jawabannya tidak. Pembeli tidak mesti khawatir dan punya dasar pembelaan tersendiri kalau nantinya dikaitkan.
Dilansir dari Hukum Online, Lawyer Alfin Sulaiman S.H., M.H. menjawab tindakan membeli barang ilegal tidak dapat dikualifikasi dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan, karena tidak ada tindakan pengangkutan, pembongkaran, penyembunyian, dan hal-hal lain yang masuk dalam tindak pidana kepabeanan.
"Posisinya hanyalah selaku pembeli, sehingga hal tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pembelaan."
Malah yang akan dihukum adalah mereka yang tahu dengan sengaja bahwa ponsel itu ilegal, lalu membelinya dengan jumlah yang banyak untuk dijual kembali atas nama bisnis.
"Yang dimaksud dengan penadah sesuai Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah orang yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, di mana orang tersebut mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh karena kejahatan."