Anies Baswedan Kembali Memperpanjang PSBB Masa Transisi di Jakarta

| 06 Dec 2020 21:30
Anies Baswedan Kembali Memperpanjang PSBB Masa Transisi di Jakarta
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto: Edo Nugroho)

ERA.id - Mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di kawasan Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari.

"(Pemberlakuan) terhitung sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020," sebut keputusan tertulis yang diteken Gubernur Anies pada Sabtu, (4/12/2020).

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa PSBB akan otomatis diperpanjang selama dua pekan, mulai 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, bila tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama periode perpanjangan pertama mulai Senin besok.

Pada Minggu (6/12/2020) jumlah kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta adalah 11.026 kasus, atau bertambah 242 kasus selama satu hari terakhir.

Pemprov DKI Jakarta mengaku telah melakukan tes PCR ke lebih dari 12 ribu orang selama satu hari terakhir. Sehingga, total dalam satu pekan ini sudah ada 93.244 orang yang berhasil mendapatkan tes PCR. Dari angka itu, persentase kasus positif dalam sepekan terakhir adalah 8,4 persen.

Dari total kasus infeksi virus korona baru di Jakarta, 2.799 kasus berujung pada kematian. Sehingga, tingkat kematian akibat COVID-19 di Jakarta adalah 1,9 persen.

Selama perpanjangan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar warga meminimalisasi mobilitas di luar rumah dan agar selalu mempraktekkan protokol 3M. Sementara itu, kegiatan bisnis yang diperbolehkan beroperasi masih dibatasi dalam level 50 persen kapasitas total.

Rekomendasi