Indonesia Perlu Tunggu Fatwa Halal MUI untuk Vaksin COVID-19 Sinovac

| 06 Dec 2020 23:15
Indonesia Perlu Tunggu Fatwa Halal MUI untuk Vaksin COVID-19 Sinovac
Ilustrasi Vaksin COVID-19.

ERA.id - Kedatangan 1,2 juta vaksin COVID-19 Sinovac di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) malam menjadi "momentum awal" pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

"Pelaksanaan vaksinasi adalah upaya yang sangat penting dalam mengakhiri pandemi," seperti disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, lewat kanal Youtube Sekretariat Kabinet.

"Ketiga hal tersebut, 3T (testing-tracing-treatment), 3M (masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), dan vaksinasi, harus selalu berjalan bersamaan sampai kita semua di Indonesia, di seluruh dunia, benar-benar terlepas dari pandemi COVID-19."

Kini, vaksin COVID-19 buatan Sinovac akan menjalani proses penilaian aspek mutu, keamanan dan efektivitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain itu, vaksin tersebut perlu mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedatangan dan ketersediaan vaksin korona baru buatan Sinovac ini terjadi secara bertahap. Dari 1,2 juta dosis vaksin dalam bentuk jadi, akan ada 1,8 juta dosis berikutnya pada Januari 2021. Selain itu akan ada pula total 45 juta dosis vaksin Sinovac yang diterima Indonesia dalam bentuk bahan baku curah (bulk) untuk diproses secara lanjut oleh Bio Farma.

Seiringan dengan pengadaan vaksin secara bertahap, maka program vaksinasi akan dilakukan secara bertahap pula.

"Prioritas (adalah) untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menkes," kata Airlangga.

Pengadaan vaksin ini sesuai dengan Perpres nomor 9 tahun 2020, yang diatur lebih lanjut dengan Permenkes nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan dilengkapi dengan Keputusan Menkes No. 6587/2020 tentang penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan vaksin COVID-19. Ini makin dilengkapi oleh Keputusan Menkes No. 9860 tentang peneetapan jenis vaksin COVID-19.

Di dalam peraturan-peraturan tersebut, kata Airlangga, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi korona di Indonesia. Program yang dijalankan ada dua macam, yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis, dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat.

Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Rekomendasi