ERA.id - Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Nurhaida Simanjuntak (62), warga Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tewas.
Kedua pelaku masing-masing berinsial BST dan AP. Keduanya diringkus tim gabungan Jahtanras Polda Sumut dan Polres Tapsel saat melakukan pelarian ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Usai diamankan, BST diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018, sedangkan AP merupakan residivis penadah barang curian pada tahun 2019. Pelaku BST juga diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di antaranya sebanyak delapan kali di Pulau Jawa.
Dalam kasus pencurian dan kekerasan yang menewaskan korban Nurhaida, pelaku BST bertindak sebagai eksekutor dan sedangkan AP bertindak sebagai sopir. Keduanya telah lebih dulu mengintai korban yang saat itu tengah berbelanja di pasar, pada Sabtu (24/7/2022).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan pihak keluarga kemudian membuat laporan setelah korban yang diketahui pergi ke pasar tak kunjung pulang.
"Minggu pagi keluarga sudah mendapat korban ini sudah ditemukan udah meninggal di wilayah Tapanuli Selatan," terang Roman dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).
Roman mengatakan korban ditemukan tewas di Jalan Aek Latong-Jalan Lintas Sumatera-Sidempuan di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel. Saat dilakukan penyelidikan dan autopsi, petugas menemukan banyak luka akibat kekerasan di tubuh korban.
"Selain itu sejumlah barang berharga seperti kalung emas yang dipakai korban juga hilang," tambahnya.
Roman menambahkan pihaknya berhasil mengantongi indentitas pelaku setelah mencocokan sidik jari, dan mengejar lalu meringkus pelaku dari petunjuk CCTV. Saat diamankan, pelaku BST juga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
"Tim memeriksa sebanyak 114 CCTV dari mulai Tapanuli Utara sampai Padang, dan ada beberapa CCTV itu yang langsung terkoneksi dengan plat kendaraan yang bisa teridentifikasi dengan plat nomor kendaraan dan lokasi," katanya.
Kedua pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu merental mobil jenis minibus Xenia bernomor polisi BA 1567 BM. Dalam aksinya, pelaku BST menghipnotis korban dengan dalih ingin mengantar oleh-oleh untuk keluarga korban.
"Pelaku kemudian membawa masuk ke dalam mobil. Pelaku kemudian membekap leher korban dengan menggunakan jaket hingga tewas," ujar Roman.
Selanjutnya, pelaku kemudian menggasak kalung emas milik korban seberat 15 Gram lalu dijual ke seorang penadah. Kedua pelaku kemudian membagi hasil penjualan kalung emas masing-masing Rp3,5 juta.
"Sementara penadahnya sudah kita kantongi identitasnya berinsial I berdomisili di Kota Padang. Saat ini sedang kita lakukan pengejaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara usai dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.