ERA.id - Bagi Anda yang berminat untuk bergabung dengan kesatuan Polri, tentunya wajib mempelajari tingkatan pangkat yang ada di dalam kepolisian. Jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh oleh peserta didik akan menentukan jabatan yang akan disandang jika ia lolos seleksi pendidikan kepolisian.
Sudah menjadi pengetahuan orang banyak pula, bahwa tingkatan pangkat polisi juga menentukan angka nominal gaji yang didapatkan. Pada kesempatan berikut, dalam artikel ini akan dijelaskan pangkat polisi dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Bagi seseorang dengan lulusan SMA/sederajat dapat mengikuti rekrutmen Tamtama atau Bintara di Sekolah Polisi Negara (SPN). Pendidikan Tamtama dijalani selama lima bulan dan lulusannya mendapatkan pangkat di kepolisian sebagai Bhayangkara Dua (Bharada). Bintara sendiri memiliki masa pendidikan selama tujuh bulan dan lulusannya menerima pangkat di kepolisian sebagai Brigadir Dua (Bripda).
Selain itu, ada juga Akademi Kepolisian (Akpol) yang memberikan masa pendidikan selama empat tahun. Selepas masa pendidikan Akpol, pangkat yang diberikan adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda). Anda juga memiliki kesempatan untuk kuliah di Jurusan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sedangkan STIK-PTIK adalah alternatif pendidikan setelah Akpol selain Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma). Kuliah Ilmu Kepolisian pada Program Magister juga bisa ditempuh di STIK-PTIK, Universitas Indonesia, ataupun Universitas Airlangga. Jabatan polisi yang diterima setelah lulus Akpol dan seterusnya adalah perwira.
Lantas bagaimana terkait kepangkatan?
Pangkat Polri, Tanda, dan Gaji (2020)
Ada beberapa tingkatan pangkat dalam kesatuan Polri, yaitu:
Tingkatan Pangkat Polisi: Tamtama/Golongan I
- Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat polisi ditandai dengan satu garis miring warna merah, gaji Rp1,6 jutaan – Rp2,5 jutaan
- Bhayangkara Satu (Bharatu), pangkat polisi ditandai dengan dua garis miring warna merah, gaji Rp1,6 jutaan – Rp2,6 jutaan
- Bhayangkara Kepala (Bharaka), pangkat polisi ditandai dengan tiga garis miring warna merah, gaji Rp1,7 jutaan – Rp2,6 jutaan
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), pangkat polisi ditandai dengan satu segitiga warna merah, gaji Rp1,8 jutaan – Rp2,7 jutaan
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), pangkat polisi ditandai dengan dua segitiga warna merah, gaji Rp1,8 jutaan – Rp2,8 jutaan
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), pangkat polisi ditandai tiga segitiga warna merah, gaji Rp1,9 jutaan – Rp2,9 jutaan
Tingkatan Pangkat Polisi: Bintara/Golongan II
- Brigadir Polisi Dua (Bripda), pangkat polisi ditandai dengan satu segitiga perak, gaji Rp2,1 jutaan – Rp3,4 jutaan
- Brigadir Polisi Satu (Briptu), pangkat polisi ditandai dua segitiga susun warna perak, gaji Rp2,1 jutaan – Rp3,5 jutaan
- Brigadir Polisi (Brigpol), pangkat polisi ditandai tiga segitiga susun warna perak, gaji Rp2,2 jutaan – 3,6 jutaan
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), pangkat polisi ditandai empat segitiga susun warna perak, gaji Rp2,3 jutaan – Rp3,7 jutaan
- Ajun Inspektur Dua (Aipda), pangkat polisi ditandai dengan satu segitiga bersambung (seperti huruf M) warna perak, gaji Rp2,3 jutaan – Rp3,9 jutaan
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu), pangkat polisi ditandai dengan dua segitiga bersambung warna perak, gaji Rp2,4 jutaan – Rp4,3 jutaan
Tingkatan Pangkat Polisi: Perwira Pertama (Pama)/Golongan III
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), pangkat polisi ditandai dengan satu balok warna emas, gaji Rp2,7 jutaan – Rp4,4 jutaan
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), pangkat polisi ditandai dengan dua balok warna emas, gaji Rp2,8 jutaan – Rp4,6 jutaan
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), pangkat polisi ditandai tiga balok warna emas, gaji Rp2,9 jutaan – Rp4,7 jutaan
Tingkatan Pangkat Polisi: Perwira Menengah (Pamen)/Golongan IV
- Komisaris Polisi (Kompol), pangkat polisi ditandai satu melati (bunga bersudut lima), gaji Rp3 jutaan – Rp4,9 jutaan
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), pangkat polisi ditandai dua melati, gaji Rp3 jutaan – Rp5 jutaan
- Komisaris Besar (Kombes), pangkat polisi ditandai dengan tiga melati, gaji Rp3,1 jutaan – Rp5,2 jutaan
Tingkatan Pangkat Polisi: Perwira Tinggi (Pati)/Golongan IV
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol), pangkat polisi ditandai dengan satu bintang warna emas, gaji Rp3,2 jutaan – Rp5,4 jutaan
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol), pangkat polisi ditandai dua bintang warna emas, gaji Rp3,2 jutaan – Rp5,5 jutaan
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol), pangkat polisi ditandai dengan tiga bintang warna emas, gaji Rp5 jutaan – Rp5,9 jutaan
- Jenderal Polisi (Kapolri), pangkat polisi ditandai dengan empat bintang warna emas, Rp5,2 jutaan – Rp5,9 jutaan
Selain gaji pokok di atas, polisi juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Besar tukin disesuaikan dengan pangkat kepolisian dan kelas jabatan polisi masing-masing.
Selain menerima gaji pokok yang dituliskan di atas, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besar nominal tukin sesuai dengan masing-masing kelas jabatan dan pangkat kepolisian.
Jenjang Karier atau Kepangkatan Polisi
Setiap tingkatan pangkat polisi di atas pada dasarnya didapatkan sesudah beberapa tahun masa kerja. Contohnya, setelah empat tahun, pangkat Polri Bripda, Briptu, dan Brigadir akan naik. Sementara itu, pangkat Polri Bripka akan naik sesudah lima tahun masa kerja dan pangkat Polri Aipda naik sesudah dua tahun masa tugas.
Sedangkan untuk jabatan polisi perwira, pangkat Polri Ipda naik menjadi Iptu dalam masa tiga tahun bertugas, adapun untuk pangkat Polri Iptu naik menjadi AKP setelah enam tahun masa tugas.
Untuk naik jabatan polisi Pama menjadi Pamen, dibutuhkan waktu dua tahun. Setelah mendapatkan pangkat polisi Kompol (Pamen), jenjang karier selanjutnya ditentukan oleh pendidikan, jabatan, hasil assessment, dan prestasi.
Demikianlah penjelasan karier dan kepangkatan Polri dan juga faktor-faktor yang ikut berpengaruh di dalamnya. Semoga penjelasan dalam artikel ini cukup membantu memberikan wawasan tentang kepolisian di NKRI.