KPU Yakin Gugatan Mantan Koruptor Nyaleg Gugur

| 17 Jul 2018 12:01
KPU Yakin Gugatan Mantan Koruptor <i>Nyaleg</i> Gugur
Kantor Komisi Pemilihan Umum (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum optimistis Mahkamah Agung mengugurkan gugatan uji materi Peraturan KPU (PKPU) tentang caleg mantan narapidana korupsi. Ada tiga gugatan yang diterima MA pada Selasa (10/7/2018).

Komisioner KPU Ilham Saputra meyakini gugatan tersebut akan gugur lantaran PKPU ini dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Harus optimis (digugurkan MA), karena apa yang kita lakukan adalah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ungkap Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Dia menerangkan, KPU membuat larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019 bertujuan agar calon yang disuguhkan kepada masyarakat adalah yang terbaik.

"Prinsipnya kita ingin menjadikan caleg yang diberikan ke masyarakat adalah orang yang relatif bersih, kemudian juga tidak ada potensi korupsi," tutur Ilham.

Untuk uji materi di MA nanti, Ilham mengatakan, KPU telah menyiapkan segala kebutuhannya. Meski dia akui tak ada persiapan khusus untuk uji materi yang tidak menggelar sidang itu.

"Ini kan tidak ada sidang ya kalau judicial review tidak ada sidang, kemudian me-review pendapat dan argumentasi kita jadi kita udah siapkan segala sesuatunya, kita menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ada tiga pemohon terkait uji materi ini. Mereka adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.

Uji materi yang digugat ini adalah terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 4 ayat 3 disampaikan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 tersebut.

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7, huruf g, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 

Rekomendasi