Jakarta, era.id - Konflik politik jelang Pemilu 2019 makin panas. Sebut saja yang terjadi pada dua hari jelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres. Soal mencuatnya tudingan politikus Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebut Sandiaga Uno telah memberikan mahar masing-masing Rp500 miliar kepada PAN dan PKS demi mengamankan posisi cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Meski partai-partai tersebut telah terikat dalam koalisi dan mengklaim menutup kasus tudingan tersebut secara institusi partai, tapi PKS masih punya "urusan pribadi" dengan Andi Arief. Katanya, jika enggak ada titik tengah dan mediasi dari tudingan Andi Arief, PKS masih akan mengambil jalur hukum.
Barangkali, yang paling penting dari konflik partai politik ini adalah kebenaran adanya mahar politik yang melibatkan Sandiaga. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus ambil tindakan. Sebab, Pasal 228 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur larangan bagi bakal capres dan cawapres memberikan uang kepada partai politik. Dengan alasan apapun, apalagi untuk mengunci dukungan politik seperti tudingan Andi Arief kepada Sandiaga.
Sanksinya serius. Jika terbukti bersalah, pencalonan Sandi sebagai cawapres bisa dibatalkan. Enggak cuma itu, partai politik yang terbukti menerima dana juga diberi sanksi berupa larangan mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Bawaslu sejatinya sadar betul akan hal itu. Dalam sebuah kesempatan, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyerukan kepada siapa pun pihak yang mengetahui politik transaksional, mahar politik, atau apa pun sebutan lainnya untuk melapor, agar Bawaslu nantinya dapat menelusuri serta mendalami laporan tersebut.
"Kami kan dari Bawaslu mengharapkan kepada pihak yang mengetahui, apabila memang ada usaha dari parpol untuk menerima atau menerima imbalan dari seorang paslon untuk meminta dana atau imbalan kepada parpol. Apabila ada para pihak yang mengetahui kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk ke Bawaslu," ungkapnya.
Kewajiban melapor
Tudingan Andi Arief sejatinya adalah hal serius. Andai tudingannya berdasar, Andi Arief seharusnya mengambil tindakan melaporkan apa yang ia suarakan di akun Twitternya. Sejumlah pihak bahkan sejatinya sudah mendukung Andi Arief.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilham Saputra misalnya. Ia menyatakan dukungan untuk pengusutan tudingan mahar politik Sandiaga yang diembuskan oleh Andi Arief.
"Itu (tudingan) silakan dibuktikan, lalu dibawa ke Bawaslu saja lah. Laporkan, jangan ngomong-ngomong saja lah," ucap Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Dukungan penindaklanjutan tudingan Andi Arief itu pun juga datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan hal serupa.
"Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politisi Demokrat itu di media sosial. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya, ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita," ujar Titi.