"Pecat. Kalau korupsi itu pecat kok," kata Ganjar usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Seperti Ganjar, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga mengaku siap memecat PNS aktif yang berstatus terpidana korupsi. Nurdin mengaku, memecat PNS yang jadi terpidana korupsi sebetulnya bukan hal baru. Sebab, ia juga pernah melakukan itu ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
"Itu tadi sudah kita bicarakan juga. Itu kan imbauan KPK. Itu harus dilakukan jadi harus diberhentikan. Ya harus kita jalankan undang-undang," jelas Nurdin.
"Di Bantaeng sudah kami selesaikan. Kalau di sini (Sulawesi Selatan), besok kan saya baru masuk kantor," imbuhnya.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selasa (4/9) kemarin.
Berdasarkan temuan itu, KPK kemudian meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi dengan tujuan untuk menghindari kerugian negara.
Sementara, Kemendagri menyebut bahwa pihaknya akan segera membicarakan hal ini guna mengambil langkah lanjutan bersama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya tadi udah ketemu Menteri PAN-RB secara singkat. Selanjutnya, akan ada rapat koordinasi (rakor) membahas ini. Dimana hal ini sudah menjadi atensi Menteri PAN-RB, BKN, dan KPK," ujar Tjahjo.