Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, memastikan, harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan harga.
"Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga," ujar Adiatma Sardjito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9/2018).
Sebagai salah satu badan usaha hilir migas, Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah ini. Pertamina juga akan berusaha untuk tetap menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat.
Lagipula Pertamina wajib melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Pemerintah melalui Menteri ESDM. Aturan ini ada di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
"Pertamina patuh pada aturan Pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," jelas Adiatma.
Di media sosial, dalam beberapa hari terakhir, memang ramai beredar informasi akan ada kenaikan BBM. Entah dari mana analisanya, Premium katanya diubah menjadi Rp9.500, Pertalite Rp11.000 dan Pertamax Rp14.000.
Infografis ini dipersembahkan Mahesa ARK/era.id
Menteri ESDM Ignasius Jonan bilang kalau penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas bumi (migas) memperlihatkan angka positif dalam semester pertama 2018 dibanding periode yang sama di 2017.
"Penerimaan negara di subsektor migas pada semester pertama 2018 lebih baik, bahkan lebih besar sekitar USD 1,89 miliar dibanding semester pertama tahun lalu. Bahkan setelah dikurangi tambahan subsidi solar tahun ini, angkanya masih positif," kata Jonan.
Maksudnya seperti ini. Angka yang disebut Jonan adalah angka penerimaan negara yang berasal dari lifting minyak dan gas bumi. Untuk semester pertama 2018 angka penerimaan negara dari migas ini mencapai USD 6,57 miliar. Tahun lalu pada periode yang sama angkanya USD 4,68 miliar.
"Nilainya naik USD 1,89 miliar atau sekitar Rp28 triliun," tutur Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.