KPU Surati Parpol soal Larangan Bacaleg Eks Napi Korupsi

| 06 Sep 2018 13:04
KPU Surati Parpol soal Larangan Bacaleg Eks Napi Korupsi
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Hari ini, KPU RI mengirim surat kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk meminta komitmen terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh parpol. Pakta integritas itu berisi komitmen parpol dalam seleksi mengusulkan nama bukan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. 

"KPU, hari ini, mengirim surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," tutur komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Menurut data KPU, bakal caleg yang pernah menjadi mantan napi korupsi hanya ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam artian DPRD. Sementara, bacaleg DPR RI sudah tidak ada yang berstatus sebagai mantan napi korupsi.

"Kami mengapresiasi parpol tingkat pusat yanh clear tidak ajikan bacaleg di dcs yang merupakan mantan napi korupsi. Sempat ada tapi sudah ditarik," ujarnya.

Karena itu, Viryan berharap pimpinan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) masing-masing parpol untuk menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan partai di tiap daerah.

"Kami mengharapkan pimpinan parpol tingkat pusat agar dapat menyampaikan pimpinan tingkat kabupaten kota terkait ketentuan ini," kata dia.

Viryan menambahkan, jika parpol tidak menindaklanjuti surat yang dikirim, maka KPU menahan pemasukan nama eks napi korupsi tersebut dalam daftar calon tetap sampai ada putusan MA.

"Kita menunda memasukkan (bacaleg) sampai putusan MA karena tidak memenuhi syarat menjadi daftar calon," kata dia.

Malam tadi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan tripartit dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas terkait polemik mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Hasilnya, ketiga instansi tersebut memohon dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus juducial review terkait Peratuaran KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Selain itu, mereka meminta partai politik peserta pemilu untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya, hal itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai politik perserta pemilu yang bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapaidana korupsi.

Rekomendasi