"Ya, dua hari lalu, tepatnya hari Rabu (12/9) saya memang telah membuat surat pernyataan berisi tiga poin utama, salah satunya yang terpenting adalah agar dapat nonaktif sementara dari posisi Waketum DPP PD untuk fokus dalam kasus tersebut," kata Roy Suryo ketika dikonfirmasi era.id, di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
"Untuk selanjutnya selain melalui kuasa hukum bapak M Tigor Simatupang SH & Law Firm-nya," sambungnya.
Ya, Roy Suryo sekarang memiliki juru bicara untuk menghadapi polemik kasus 3.226 aset yang ditagih Kemenpora. Dia menunjuk mantan staf khusus Menpora periode 2013-2014, Heru Nugroho sebagai jubirnya.
Rekomendasi
-
Afair17 Sep 2018 21:56
Rekan di DPR Minta Roy Suryo Diseret ke MKD
-
Afair17 Sep 2018 12:37
Kubu Roy Suryo Minta Data Barang yang Hilang ke Kemenpora
-
Afair06 Sep 2018 20:29
KPK Turun Tangan, Minta Roy Suryo Kembalikan Aset Kemenpora
-
Afair05 Sep 2018 14:35
KPK Pelajari Kasus Roy Suryo dengan Kemenpora