ERA.id - Jemaah haji harus tahu apa saja hal-hal yang menjadi wajib haji. Selain itu, jemaah juga harus tahu bagaimana jika salah satu wajib haji ditinggalkan.
Perlu diketahui, wajib haji berbeda dengan rukun haji, baik wujudnya maupun efeknya. Rukun haji adalah hal-hal yang mesti dilakukan agar haji sah. Sementara, wajib haji tidak berkaitan dengan ke-sah-an haji.
Wajib Haji
Ada enam hal yang menjadi wajib haji. Berikut ini adalah rinciannya.
1. Berihram dari miqat
Berdasarkan istilah, miqat memiliki arti ‘batasan’. Dalam ibadah haji terdapat miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat). Maksud dari miqat zamani adalah batasan waktu ketika orang harus memulai amalan haji atau umrah. Sementara, miqat makani adalah batasan tempat di mana orang harus memulai amalan haji atau umrah.
2. Mabit di Muzdalifah
Maksudnya adalah menginap atau bermalam di Muzdalifah, yaitu pada malam 10 Dzulhijah setelah wukuf di Arafah. Jemaah wajib datang ke Muzdalifah pada malam Nahar dan menginap atau melewati sepintas lalu.
3. Melempar jumrah Aqabah
Di Mina ada tiga buah jumrah, yaitu jumrah Aqabah, Wustha, dan Ula. Jumrah Aqabah merupakan melempar jumrah pada 10 Dzulhijah. Jumrah yang dilempari hanya jumrah Aqabah yang dilakukan setelah mabit di Muzdalifah dan setelah terbit matahari.
4. Melempar jumrah pada hari tasyrik
Pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, jemaah haji wajib melemparkan batu ke ketiga jumrah, dimulai dengan jumrah Ula, kemudian jumrah Wusthah, terakhir adalah jumrah Aqobah. Pada masing-masing jumrah, jemaah melakukan tujuh kali lemparan.
5. Mabit di Mina pada malam-malam tasyrik
Dalam hadis riwayat Aisyah R.A., Rasulullah saw. melakukan tawaf ifadhoh pada hari akhir (hari Nahar) sewaktu salat Zuhur, lalu kembali ke Mina, Kemudian tinggal di Mina pada malam hari tasyrik, melempar jumrah jika matahari telah tergelincir.
6. Tawaf wada (tawaf perpisahan)
Ini merupakan tawaf yang dikerjakan sebelum meninggalkan Makkah. Tawaf wada wajib dilakukan oleh jemaah yang akan meninggalkan Makkah setelah prosesi ibadah haji selesai dilakukan, kecuali wanita yang haid.
Bagaimana jika Salah Satu Wajib Haji Ditinggalkan?
Seperti telah disampaikan di awal, wajib haji tidak sama dengan rukun haji. Jika jemaah tidak melaksanakan rukun haji, maka ibadah haji tersebut tidak sah. Dikutip Era.id dari Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, Ahmad Sarwat menjelaskan, "Wajib haji berbeda dengan rukun haji. Bila seseorang meninggalkan dengan sengaja atau tanpa sengaja, salah satu rukun di antara rukun-rukun haji, maka hajinya menjadi rusak dan tidak sah."
Sementara itu, meninggalkan wajib haji tidak membuat ibadah haji menjadi tidak sah. Akan tetapi, jemaah harus menggantinya dengan dam haji.
"Sedangkan bila yang ditinggalkan hanya (amalan) wajib haji, maka hajinya tidak rusak, kecuali orang yang meninggalkan wajib haji itu berdosa bila meninggalkannya dengan sengaja. Adapun bila seseorang mendapatkan uzur syar'i sehingga tidak mampu mengerjakan wajib haji, hajinya sah dan tidak berdosa. Dan untuk itu ada konsekuensi yang harus ditanggungnya (yaitu berupa dam)," lanjut Ahmad Sarwat.