Penjarah di Sulteng Usai Gempa dan Tsunami Ditangkap Polisi

| 02 Oct 2018 20:16
 Penjarah di Sulteng Usai Gempa dan Tsunami Ditangkap Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam acara Konferensi pers 'Bersatu untuk Sulteng'. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi berhasil menangkap 49 tersangka penjarahan usai bencana alam gempa dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kegiatan pengamanan yang dilaksanakan yaitu melakukan langkah hukum tegas dan terukur bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, melakukan pencurian disaat bencana alam dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalarta Pusat, Selasa (2/10/2018). 

Setyo bilang, 49 tersangka yang ditangkap ini berasal dari beberapa lokasi yang berbeda. 

"28 tersanga diamankan di Mall Tatura, tujuh tersangka di ATM Canter Pue Bongo. Gudang Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, grand mall 2 tersangka, ATM center Jalan S Parman 4 tersangka," ujar Setyo. 

Selain itu, para pelaku ini melakukan penjarahan bukan kebutuhan darurat korban gempa. Hal itu diketahui dari barang bukti hasil penjarahan yang ada bersama para tersangka.

"Barang bukti yang diamankan mulai dari sounsystem, lcd, printer, salon (pengeras suara), amplifier, mesin atm, linggis, obeng, sepeda motor, AC, kunci inggris, palu, dispenser mic, satu karung sandal, satu karung sepatu, pakaian dan celana," kata dia.

Setyo melanjutkan, saat ini polisi dari tim gabungan dari ditreskrim polda dan satreskrim polres palu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Rekomendasi