"Besok Pak Amien akan hadir ke Polda. Saya yakin Polda akan menyesal telah memanggil Pak Amien dengan tidak profesional. Jangan salahkan Pak Amien loh Pak Polisi," tutur Drajad saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Hal ini menanggapi pernyataan anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy yang meminta Amien Rais tidak perlu berbicara kasus di KPK. Tapi fokus menjadi saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet saja.
Menurut dia, konstruksi logika dari pemanggilan Amien sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet juga lemah. Pertama, penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kronologi drama Ratna Sarumpaet. (era.id)
"Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946. Jika Pasal 14 Ayat 1 digunakan untuk memanggil Pak Amien sebagai saksi, mengapa Polri tidak menggunakan juga Ayat 2 untuk memanggil Mendag Enggar (Enggartiasto Lukita) dan Kabulog Buwas (Budi Waseso) ketika keduanya ribut besar di media hingga keluar kata-kata 'matamu'?," tuturnya.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu juga mempertanyakan, kenapa polisi memanggil Amien. Sedangkan narasi dan foto Ratna Sarumpaet justru sudah tersebar sebelum konferensi pers digelar koalisinya
"Logikanya apa untuk menjadikan Pak Amien sebagai saksi? Foto wajah lebam dan narasi penganiayaan itu sudah beredar luas di media sosial dan media online jauh sebelum RS menemui Mas Bowo, Pak Amien dan lainnya," tuturnya.
Baca Juga : Ma'ruf Amin Persilakan PA 212 Dampingi Pemeriksaan Amien Rais
"Jauh sebelum beliau-beliau konferensi pers. Kalau Polri perlu saksi, ya carilah orang yang tahu tentang awal tersebarnya foto dan narasi tersebut. Bukan Pak Amien dan kawan-kawan yang sebenarnya juga korban kebohongan RS dan tahunya tergolong paling akhir," ucapnya.