Boleh Enggak Sih Foto di Kokpit Pesawat?

| 06 Nov 2018 14:07
Boleh Enggak Sih Foto di Kokpit Pesawat?
(Tangkap layar Instagram @maria.ozawa)
Jakarta, era.id - Pulau Dewata Bali lagi kedatangan tamu, seseorang yang dulu menjadi artis pemeran film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa alias Miyabi. Miyabi eh maksudnya Mariz, memberitahu kabar ini lewat akun Instagrammnya, @maria.ozawa.

Kabar itu diunggah dengan foto yang menggambarkan dia sedang bersama pilot dan kopilot. Dari foto yang berlatar ruangan kemudi pesawat atau kokpit itu, terlihat nametag yang digunakan oleh pilot dan copilot bertuliskan nama maskapai Air Asia.

Dia lalu memberikan keterangan di foto itu dengan ucapan terima kasih karena sudah terbang dengan aman.

"Thank you for the safe flight!! Touch down Bali"

Tapi, apakah diperbolehkan orang yang tidak berkepentingan masuk ke ruangan kemudi pesawat atau kokpit?

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan, seorang pilot tidak diizinkan untuk membawa masuk orang lain ke dalam ruang kokpit pesawat. Hal itu melanggar aturan keselamatan peberbangan sipil (PKPS) atau CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 121.547 mengenai izin masuk ke kokpit.

 

 

Tangkap layar Instagram @maria.ozawa

"Dalam CASR tersebut sudah jelas disebut bahwa pilot tidak boleh memasukan orang lain ke dalam kokpit kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara dan orang yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, pemegang sertifikat AOC serta Kemenhub," kata Agus Santoso melalui keterangan tertulis, 25 Mei 2017 silam. Saat itu, Agus masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, aturan tersebut diperjelas lagi jika melihat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 78 Tahun 2017, tentang pengenaan sanksi adminsitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. 

Dalam beleid itu diatur jika personel pesawat udara membiarkan orang yang tidak memiliki kewenangan membiarkan orang yang tidak berada di kokpit saat enroute. Menurut aturan tersebut, bagi maskapai yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, yakni maskapai akan dibekukan selama 15-30 hari

Rekomendasi