Tagar #SaveIbuNuril Bergelora

| 14 Nov 2018 11:10
Tagar #SaveIbuNuril Bergelora
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Jakarta, era.id - Tanda Pagar #SaveIbuNuril bertengger di trending topic beberapa jam ini, sejak Selasa (13/11) malam hingga Rabu (14/11/2018) siang. Tagar ini merujuk kepada ajakan bantuan donasi dan advokasi terhadap Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram. 

Ajakan donasi itu menggunakan platform kitabisa.com. Dalam narasinya, diceritakan Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya dan divonis oleh Mahkamah Agung enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA memutusnya bersalah dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

Ajakan donasi ini dikampanyekan oleh Paguyuban Korban (Paku) UU ITE bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka mengajak untuk berdonasi membayarkan denda Nuril.

Selain itu, SAFEnet juga mengajak warganet untuk menandatangani petisi untuk masalah ini. Petisi yang dilampirkan dalam laman change.org ini menceritakan soal perjalanan kasus Nuril.

 

Dalam narasinya disebutkan, Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya H Muslim, dan malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal karet UU ITE. 

Kasus ini terjadi pada tahun 2014 dan diperkarakan pada Maret 2015. Kemudian, kasus ini berjalan dan hakim PN Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah pada Juli 2017. 

Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi dan MA pun memutuskan Nuril bersalah pada November 2018. MA memvonis Nuril bersalah sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19/2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Rekomendasi