Ajakan donasi itu menggunakan platform kitabisa.com. Dalam narasinya, diceritakan Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya dan divonis oleh Mahkamah Agung enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. MA memutusnya bersalah dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.
Ajakan donasi ini dikampanyekan oleh Paguyuban Korban (Paku) UU ITE bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka mengajak untuk berdonasi membayarkan denda Nuril.
Selain itu, SAFEnet juga mengajak warganet untuk menandatangani petisi untuk masalah ini. Petisi yang dilampirkan dalam laman change.org ini menceritakan soal perjalanan kasus Nuril.
Rekomendasi
-
Afair21 Nov 2018 21:51
Melihat Kembali Perkara Baiq Nuril
-
Afair17 Nov 2018 10:12
3 Top Weekend News, Pekan Ketiga November
-
Afair14 Nov 2018 15:41
Baiq Nuril Berencana Ajukan PK