Pengacara Novanto Minta Perkara Dibatalkan

| 20 Dec 2017 17:51
Pengacara Novanto Minta Perkara Dibatalkan
Sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (WARDHANI/era.id)
Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Setya Novanto meminta dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan. Pasalnya, dakwaan KPK terhadap Novanto dinilai tidak jelas dasarnya.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan kabur dan harus dibatalkan karena melanggar azas splitsing perkara, sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP," ungkap ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Maqdir juga menilai ada kejanggalan karena sejumlah nama yang disebut menerima aliran uang korupsi e-KTP hilang dalam dakwaan. 
Dia juga menyoroti jaksa yang tidak menguraikan penerimaan uang dari Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Irvanto Hendra Pambudi dalam dakwaan terhadap Novanto.

"Nama-nama yang terdapat dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai dakwaan pokok dihilangkan dan dikurangi dalam dakwaan Setya Novanto," ucap Maqdir.

Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Novanto melihat ada perbedaan waktu dan tempat di antara ketiga surat dakwaan Novanto, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Hal itu menyebabkan ketidakjelasan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana dalam perkara kasus korupsi e-KTP.
Tags :
Rekomendasi