"Terkait Ibu Nuril kami di DPR juga memandang ada rasa ketidakadilan atau ada proses hukum yang mengganggu di sana. Saya memberikan apresiasi kepada kejaksaan, yang menunda hukuman yang bersangkutan dan saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, dia adalah korban bukan pelaku kejahatan," ucap Bambang, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menurut politikus Partai Golkar ini, terkait dengan kasus Baiq Nuril, pimpinan DPR tengah mendorong diselesaikannya Undang-undang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
"Kami juga sedang mendorong diselesaikannya UU kekerasan terhadap wanita dan anak, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselesaikan dan itu menjadi patokan kita dalam melindungi wanita dan anak-anak," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika hasil PK dianggal tidak adil, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
Baiq Nuril dilaporkan oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE. Nuril sendiri diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.